-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Marjuki: Pengelolaan Limbah Kawat, Sesuai Mandat PT. IKPP Berikan ke Muspika Kragilan

Sabtu, 04 November 2023 | 14.30 WIB Last Updated 2023-11-04T07:39:39Z


Serang, -- Terkait video yang beredar bahwa Kapolsek Kragilan bernegosiasi dengan warga, dan meminta satu unit mobil yang sudah terisi limbah kawat dari PT. Indah Kiat Pulp & Peper Serang Mill untuk bisa dikeluarkan karena dihalangi oleh alat berat ( exavator ) yang disewa oleh pihak Saefulloh, dkk, pada hari Kamis, 2 November 2023.


Ketika ditemui di ruangannya, Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan kita hanya meminta kepada saefulloh dkk untuk dapat mengeluarkan limbah kawat yang sudah diatas mobil karena bulan ini Bulan November shif jatah Kampung pabrik desa tegal maja yang mana sebagai tempat pembuangan limbah kawat tersebut, jelasnya. 


Saya sempat memohon kepada pihak saefulloh dan teman-temannya dilokasi limbah kawat, untuk bisa mengizinkan satu mobil ini dikeluarkan karena sudah terisi, akan tetapi saefulloh dkk tidak memperbolehkan. Akhirnya saya meninggalkan kerumunan tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak PT IKPP dari pintu belakang karena lebih dekat, tujuannya adalah meminta sementara waktu, supaya tidak mengeluarkan limbah kawat, karena belum kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan


Lanjut Kompol Firman, Saya memang menyuruh anggota saya untuk mendokumentasikan semua orang dan juga yang merekam, agar jangan asal menyebarkan, nanti malah salah persepsi atau multi tafsir, karena tidak dari awal, ucapnya. 


Jika, mengacu dengan surat mandat dari PT. IKPP Serang Mill, bahwa bulan ini, bulan November shif jatah Kampung Pabrik Desa Tegal Maja, jadi kita dari Polsek hanya dalam pengamanan agar tidak terjadi kerusuhan, papar Kompol Firman, Sabtu, 4 November 2023.


Menanggapi pernyataan Saefulloh dari FMSKUB, Ketua Forum LPM Kragilan Marjuki mengatakan bahwa apa yang di sampaikan pihak FMSKUB adalah tidak berdasar karena pengelolaan limbah kawat di sini (PT. IKPP Serang-red) sudah sesuai aturan berdasarkan mandat dan SK yang dimiliki oleh muspika Kragilan.


"Indah Kiat memberikan mandat berbentuk SK kepada muspika Kragilan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan limbah agar tepat sasaran dan tidak terjadi keributan", Ucap Marjuki Jum'at, 03/11/23.


Lanjut Marjuki, "Dalam SK itu sudah dicantumkan nama-nama desa yang menerima dan mengelola limbah kawat, dengan pertimbangan warga dari ke 4 desa ini masuk kategori warga desa yang terdampak langsung, yaitu :Desa Kragilan, Tegal Maja, Jeruk Tipis, dan Sentul", Bebernya. 


"Seiring berjalannya waktu, melalui kesepakatan bersama antara muspika dengan para kepala desa, maka ditambahkan 1 desa sebagai penerima manfaat dari limbah kawat tersebut, yaitu desa Kamaruton, dengan pertimbangan desa tersebut juga berdekatan dengan lokasi limbah",Jelas Marjuki. 


"Kemudian, jika bicara wilayah utara, antara kami yang ada di Kragilan dengan forum utara yang diketuai Mandor Jam'an dan shift utara sudah berjalan dengan baik selama ini",Ungkap pria kelahiran desa Tegal Maja ini. 


Lebih lanjut Ketua Forum LPM Kragilan menerangkan 5 poin penting dalam kesepakatan antara muspika dengan desa dan forum utara, yaitu :


1. Pt Indah kiat memberikan SK kepada muspika untuk mengatur dan mengawasi warganya di wilayah terdampak langsung.


2. Muspika memberikan pengelolaan shif limbah kepada 4 desa di kecamatan Kragilan,1 desa dari wilayah utara yaitu desa Kamaruton,dan shif untuk  forum utara.


3. Kepala desa telah menunjuk LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) masing masing desa untuk mengelola limbah tersebut dari mentah di olah menjadi yang bernilai ekonomis,agar dapat di nikmati hasilnya oleh desa yg terdampak langsung.


4. Muspika sudah mengeluarkan jadwal shif bulanan untuk pengelolaan kawat sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, supaya bisa di jalankan dalam melaksanakan pengelolaan kawat dengan sistem sesuai jadwal yg sudah di tentukan masing-masing bagian.


5. Hingga saat ini sebagai pengelola limbah di lapangan adalah LPM Kragilan sesuai jadwal shif yang telah di tentukan.


Menjawab tudingan bahwa limbah indah kiat dikelola oleh pihak luar, Marjuki menjelaskan

karena limbah tersebut butuh modal dan alat berat dalam pengelolaannya maka LPM menggandeng kemitraan untuk membantu pengelolaan agar mampuh mendapatkan nilai ekonomis.

 

"Jadi tidak benar, kalau dikatakan yang mengelola dari pihak luar, yang benar adalah LPM menggandeng mitra, untuk membantu mengelola agar ada hasilnya, biar dapat di nikmati oleh masyarakat dan itu sudah berjalan selama ini dengan lancar dan aman

",Jelasnya. 


"Yang terjadi sekarang adalah datangnya oknum beberapa orang yang di ketuai Syaifulloh diduga mau nyerobot ngambil kawat tanpa melalui sistem dan prosedur yang benar, ini kami pertanyakan kejelasan legalitasnya , termasuk membuat jadwal sendiri,dari mana dasarnya, siapa yang bertanda tangan",Tegas  Marjuki. 


"Justru yang kami lihat, mereka tergabung dalam FMSKUB yang di pimpin Syaifulloh sangat tidak menghargai sistem  yang sudah ada dan sulit untuk di ajak mediasi serta tidak sabar juga tidak menghargai pemerintah wilayah setempat",

Ungkapnya. 

 

Marjuki melanjutkan," Kami LPM, Kepala Desa dan pihak muspika sudah berupaya untuk mengajak mediasi dengan baik di kantor kecamatan namun mereka menolak, tidak menghargai aparat pemerintah kecamatan kragilan alias mau ngatur sendiri, ya angel".


"Limbah ini untuk orang banyak, siapapun orangnya harus ikuti aturan, hargai sistem yang sudah berjalan",Tegas pria dengan ciri khas kumis tebal ini. 


"Untuk FMSKUB silahkan temui kepala desa masing-masing,untuk wilayah utara koordinasi dengan H. Sahari dan kepala desa Bolang untuk mendapatkan penjelasan sesuai dengan hasil rapat terakhir di Indah Kiat",Ucapnya. 


"Atas nama Forum LPM Kragilan,kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada unsur muspika Kragilan yang sudah mau bersusah payah tak kenal lelah mengatur warganya agar tidak terjadi keributan, serta membentuk sistem pengelolaan limbah agar limbah yang ada dapat di terima hasilnya oleh warganya dengan tepat sasaran dan aman", Pungkasnya.

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)