-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Modus Lowongan Pekerjaan, TS di Tangkap Satreskrim Polres Serang Diduga Lakukan Penipuan

Selasa, 14 November 2023 | 18.30 WIB Last Updated 2023-11-14T11:30:48Z


Serang, --  TS (57) tahun, ditangkap Satreskrim Polres Serang diduga lakukan penipuan dengan modus lowongan kerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial terhadap Hj. Siti Rohilah Nurmalasari. 


Korban Hj. Siti Rohilah Nurmalasari asal kedayakan di janjikan kerja oleh inisial TS warga asal Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan di perusahaan wilayah ciasit. 


Penangkapan tersebut dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, TS ditangkap, lantaran telah melakukan dugaan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Hj. Siti Rohilah Nurmalasari. 


Lanjut AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Dimana, TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial. Dalam, aksinya itu, oknum pelaku menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang admin sebesar Rp. 14.5 juta, bebernya.


Masih Kasat, Jadi, TS menjanjikan adanya Lowongan Kerja (Loker) di PT. Lungcheong pada 29 Juli 2023 lalu, Namun setelah menerima berkas dan juga sejumlah uang dari korban, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, paparnya, Selasa 14 November 2023.


" Karena merasa ditipu oleh TS, Dimana sebelum nya menjanjikan ada lowongan pekerjaan tersebut, sehingga korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Serang dan sudah diamankan, " Kata Kasat Reskrim. 


Selain mengamankan TS, pihaknya (Red- Satreskrim Polres Serang) juga telah menyita barang bukti berupa print out transaksi antara korban dan pelaku, berikut buku tabungan milik korban, ungkap Kasat Reskrim Polres Serang. 


Kasat Reskrim menambahkan atas perbuatannya, TS kita jerat, pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, terangnya.(*/Hms)