-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

PT Shan Chuan Kecamatan Kibin Diduga Berlakukan Upah Dibawah UMK

Kamis, 16 November 2023 | 20.33 WIB Last Updated 2023-11-16T13:33:28Z

 

SERANG, - PT. San CHUAN Packing Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Lanud Gorda Kp. Malang Nengah, RT.001/RW.004, Gembor, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Banten 42185, yang bekerja sama dengan perusahaan alih daya atau outsourcing PT gamma prima karya  diduga berikan upah murah pada karyawannya(16/11/23)


Di ketahui perusahaan tersebut, memproduksi karung menurut sumber dari beberapa karyawan, PT gamma prima karya, yang di tempatkan di PT. SAN CHUAN PACKING INDONESIA


Hal ini dikeluhkan beberapa karyawan salah satu mantan karyawan, berinisial SR saat di konfirmasi ia mengatakan kepada awak media ;


"Saya kerja di perusahaan itu sebagai operator hanya di berikan upah HL (Harian lepas red-) 120 ribu, itupun dipotong 10 ribu untuk uang makan," ucap inisial SR 


Lanjut inisial SR " saya tidak betah karena kerja nya longsip atau 12 jam, terus di gaji per harinya hanya 120 ribu, akhirnya saya Risen, saat pada waktu gajian yaitu tanggal 10, saya hanya menerima, 260 ribu padahal saya bekerja sekitar 14 hari kerja " ungkapnya 


Ditempat yang berbeda, Amalia aktivis buruh PPMI Banten, saat di jumpai di kediaman nya ia mengatakan kepada awak media :


"Yang saya harapkan pada pemerintah khususnya bidang pengawas, ketenagakerjaan baik Disnaker kabupaten serang dan Disnaker provinsi banten agar datang ke perusahaan itu yang jelas perusahaan tersebut telah membayarkan upah dibawah UMK kabupaten serang padahal sudah jelas, kenaikan upah UMK Kabupaten Serang berdasarkan, SK Gubernur SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, UMK Kabupaten Serang adalah senilai Rp 4.492.961" tandasnya 


"adapun pasal yang mengatur tentang pengupahan dalam hal ini perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMR, dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban membayar denda. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) yang berbunyi:


“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana penjara kurungan minimal 1 tahun, dan penjara kurungan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”. Tutupnya 


Sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan PT Shan Chuan dan PT gamma belum dapat di konfirmasi


(*/Red-)