-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Aksi Koboy Seorang Pria Berbaju Dan Sepatu Berwarna Merah Menaiki Mobil Fortuner KT 1961 YP Diduga Menendang Seorang Sopir Tanki

Kamis, 21 Desember 2023 | 17.42 WIB Last Updated 2023-12-21T13:28:51Z

Kaltim, -- Viral video dalam sebuah grup Whatsapp, adegan dua orang lelaki berpakaian baju warna merah, mendatangi seorang sopir tanki, dan salah seorang menarik sang sopir dari atas kendaraan hingga terjatuh. 


Dalam video berdurasi 03 menit 11 detik terdengar suara salah satu orang yang belum di ketahui indetitas nya, sambil terdengar bahasa "Mobil Bupati", dengan aksi koboynya salah seorang pria yang berbaju merah dengan sepatu merah menendang muka sampai bagian lain sang sopir tanki, hingga di lerai oleh temannya dan salah seorang penguna jalan lainnya. 


Bahkan sang sopir tanki ditinggalkan begitu saja, dan sang pria berbaju dan sepatu merah diduga pergi menaiki mobil Fortuner KT 1961 YP, berwarna hitam dengan suara serine. 


Ditempatkan yang sama, sang perekam mengatakan,  kok orang bupati seperti itu (red- menendang sopir tanki), Kamis 21 Desember 2023.


Sambil sepoyongan sang sopir tanki ketika di tanyakan oleh warga kejadian, tak terdengar apa yang dikatakan sang sopir tanki, hingga salah seorang menjelaskan arti bahasa nya, bahwa diduga mobil Pajero hitam tersebut menyalip mobilnya, ucapnya menirukan kata sang sopir tanki. 


Sang sopir tanki di bawa warga ke pinggir jalan, namun saat disuruh kasih air minum, dilarang oleh seorang wanita yang terdengar " Jangan di beri air, ucap sang wanita. 


Sampai berita  ini diterbitkan, redaksi belum dapat konfirmasi pihak didalam video tersebut baik sang sopir dan oknum diduga mengaku orang bupati seperti ucapan salah seorang temannya, saat ini belum mengetahui  berlokasi kejadian tersebut berada di wilayah mana. Berita ini dilengkapi video kejadian tersebut. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)