-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Camat Mauk: Rapat Sosialisasi Pedagang Bersama Dirops Perumda Pasar NKR Berjalan Lancar Untuk TPPS

Selasa, 12 Desember 2023 | 21.42 WIB Last Updated 2023-12-12T15:00:38Z


Tangerang, – Rapat pedagang bersama perumda dan muspika kecamatan di laksanakan bertempat di Aula oto Iskandar Dinata Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa,12 Desember 2023.


Kegiatan yang diadakan dalam rangka sosialisasi penataan dan rencana untuk pemindahan atau pengondisian pedagang pasar untuk pindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) yang sudah di siapkan oleh pengembang perumda supaya pedagang tidak di rugikan. 


Acara sosialisasi untuk pedagang bersama Perumda,  Camat Mauk nampak hadir juga pengacara panguyuban baru inisial BS. 


Ketika di wawancarai Camat Mauk (Khalid mawardi.s.sos.s.IP.MM ) menyampaikan, para pedagang merasa senang dengan ucapan Dirops Perumda Pasar NKR saat rapat berjalan, ungkapnya. 


" Pembahasan dalam agenda rapat revitalisasi setelah selesainya pembangunan TPPS, lebih mengarah mempasilitasi pedagang untuk pindah berjualan, " Kata Camat Mauk. 


Menanggapi hal tersebut, Dirops Perumda Pasar NKR Ashari Asmat mengatakan, aksi protes pedagang pada bulan lalu Rabu tanggal 8 November 2023 dengan cara walk out, diduga tindakan melawan hukum tidak di benarkan tetapi adalah dinamika perbedaan yang disinyalir ada provokasi, paparnya. 


Masih Ashari Asmat, Padahal pemerintah dan perumda sudah mempasilitasi TPPS, namun kenapa aksi protes tersebut terjadi, diduga terindikasi ada oknum yang cari keuntungan kejadian ini, jelasnya. 


“Selebihnya, acara yang mengundang unsur Muspika dan para pedagang, bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar dalam rangka sosialisasi sesuai undangan agenda rapat rencana untuk pedagang untuk pindah ke TPPS yang sudah di siapkan oleh pihak pengembang perumda, " tutup Dirops Perumda Pasar NKR Ashari Asmat.


 Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim).