-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Ada Oknum Provokasi Pemindahan Pedagang Ke TPPS Dan Perumda Diminta Percepat Dalam Pembangunan

Senin, 18 Desember 2023 | 01.07 WIB Last Updated 2023-12-18T00:32:53Z


Tangerang, -- Pembangunan TPPS mauk pemerintah daerah dan perumda agar secepatnya relokasi pedagang pasar Mauk pindah ke TPPS tempat penampungan pasar sementara di segerakan.


Kesepakatan Perumda dan pemerintah daerah (Pemda) agar pedagang secepatnya menempati TPPS walupun belum rampung semua, sebelum pasar mauk lama dibongkar, Minggu 17 Desember 2023.


Rapat sosialisasi dan konsulidasi beberapa hari yang lalu di Aula Kec. Mauk bersama perumda tidak ada yang keberatan, bahkan berjalan dengan baik juga lancar. 


Sementara itu, Aktivis Banten (Ujang SupendiUje ), kenapa sesudah nya Rapat sosialisasi ada oknum yang diduga memprovokasi pedagang dalam beritanya. Oknum pemimpin berserta jajarran merasa keberatan yang dituangkan dalam salah satu pemberitaan media online pada tanggal 14 Desember 2023, ucapnya. 


Diduga ada indikasi tidak mengindahkan peraturan pemerintah daerah, selalu bertolak belakang peraturan pemda dan perumda sebagai pengembangan, dimana ada dugaan tidak ingin para pedagang mencapai kemajuan, juga tak ingin perubahan pasar kumuh beralih tradisional dan modern yang indah, terangnya. 


Ujang Supendi yang akrab dipanggil Uje menambahkan, tidak ada alasannya para pedagang memohon agar pasar baru di tunda hingga Hari Rayu Aidil Fitri, karena permintaan ini diduga ide oknum yang tidak bertanggungjawab supaya menghambat kinerja pemda dan perumda, paparnya. 


Masih Uje, Jika memang ada oknum provokator, harapan saya agar Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dan sesuai aturan per Undang-undangan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegasnya. 


Uje menjelaskan, alasan yang di ajukan oknum paguyuban, dengan berdalih ada tambahan rezeki di saat menjelang lebaran adalah bahasa klasik saja diduga hanya menghambat kinerjanya pemda dan perumda untuk relokasi pasar tradisional hingga menjadikan modern, imbuhnya. 


Kesepakatan bersama yang telah didengar di Forum rapat antara para pedang bersama perumda dan juga dihadiri pejabat pemda, camat mauk, instansi, penegak hukum baik dari kepolisian dan koramil yang sempat hadir pada 14 Desember 2023 kemarin, yang sudah di jelas bisa terealisasi dengan baik, supaya pindah ke TPPS telah disiapkan oleh pengembang dalam relokasi pedagang ketempat pasar tradisional rangka pembangunan, Jelas Uje. 


Maka itu, harapan kami para pedagang jangan sampai mudah terprovokasi oleh oknum paguyuban atau perkumpulan yang mana bisa menjerumuskan, sehingga berurusan dengan hukum, dimana akan merugikan diri sendiri, ujar Uje. 


Hal senada juga di sampaikan Advokat Praktisi Hukum (Syaffi Tuan Kota S,H. M,H., Karena ada dalam Penjelasan Pasal 246 UU 1/2023, berbunyi sebagai berikut yaitu, mengasut, mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, bisa juga tempat terbuka hingga kelayak ramai mudah mengetahuinya tentang hal tersebut, jelasnya. 


Lebih lanjut Syaffi Tuan Kota S,H. M,H.,, menjelaskan, Sebagai tambahan informasi, dalam Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik Aduan (hal. 73), pungkasnya. 


Tambah Syaffi Tuan Kota S,H. M,H.,, Dalam artikel Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Aduan dijelaskan bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil aduan. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut. Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik Aduan, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki, tutupnya. 


Sampai berita diterbitkan pihak perumda dan oknum paguyuban belum dapat di konfirmasi 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Team)