-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Polemik Pasar Mauk, Disinyalir Ada Indikasi Oknum Cari Kesempatan Dalam Harga

Selasa, 12 Desember 2023 | 10.22 WIB Last Updated 2023-12-12T03:22:07Z

 

Tangerang, -- Diduga tidak semua pedagang Pasar Tradisional Mauk setuju dengan relokasi ke tempat yang baru sebagaimana wancana pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, Selasa 12 Desember 2023.


Perpindahan ketempat yang baru masih jadi dugaan polemik pedagang dengan penawaran harga disinyalir terlalu tinggi dari pihak Perumda. 


Ketika dimintai keterangan nya salah satu pedagang Pasar Mauk yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, kami siap untuk di relokasi pasar tersebut, namun hanya saja ada dugaan oknum yang coba jadi provokator, sehingga aturan antara panguyuban lama dengan panguyuban baru tidak sejalan tentang harga, jelasnya. 


Hal ini menjadi sorotan ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang  juga merangkap Ketua Jawara Banten, Kabupaten Tangerang  (Ujang Ependi SH) mengatakan, sebagaimana mestinya, pembangunan sarana prasarana pasar tersebut diarahkan oleh pemerintah setempat, kecamatan dan kabupaten hingga pusat, biar tidak terjadi mis komunikasi antara dua panguyuban, paparnya. 


Masih Uje, Saya berharap kepada APH (Aparat penegak hukum) tindak tegas bagi pelaku provokator di duga ada pihak yang menunggangi permasalahan pasar tradisional yang hadir kembali suatu kawasan pasar yang tidak layak hingga sekarang di buatkan penataan Pasar yang layak untuk meraup keuntungan dan kenyamanan ujar Uje. 


Lanjut Ketua GWI, Dengan adanya pembangunan pasar akan meningkatkan fungsi pasar tradisional yang bermutu sebagai sarana  perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman,nyaman,tertata,dan lebih estetis harapan nya (tidak kumuh), tutupnya. 


Sampai berita diterbitkan pihak Perumda dan Kedua Panguyuban belumm dapat di konfirmasi. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)