Tangsel, -- Diduga Pihak Ketiga atau dikenal Matel (DEBCOLEKTOR) Suruhan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., Cabang Karawaci Kota Tangerang akan melakukan Penarikan Paksa dan atau Perampasan atas Kendaraan Roda Empat Milik Konsumen pada hari Kamis, 07 Desember 2023.
Korban bernama MAULANA sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC SERANG RAYA menceritakan pada awak media , awal kejadian saat dirinya Sedang membawa MOBIL Merk Honda Brio Warna Hitam Metalik dengan NOPOL B 1013 CKT, Milik Saudaranya yang Bernama SITI MAHYUM, yang merupakan Debitur daripada PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., Cabang Karawaci Kota Tangerang, Dirinya (Maulana red) mengatakan di Pepet dan dipalangkan Mobilnya dengan Matel-matel yang berjumlah kurang lebih 10 orang yang mendalihkan mereka mendapat kuasa untuk menarik Mobil yang sedang dibawa oleh Maulana dikarenakan menunggak angsuran.
Maulana pun mengatakan “Dengan alasan tersebut Para Debcolektor ingin merampas Mobil Milik Saudara Saya itu dan saya mempertahankannya dan terjadi cekcok antara saya dan para debcolektor dan tidak begitu lama ada mobil POLANTAS Polres Tangerang Selatan lewat dan meleraikan Kami dan Menyarankan Kami untuk Mediasi atau Musyawarah pada Kantor POLSEK CURUG”.
Sesampainya di Polsek Curug Saya dan beberapa Debcolektor melakukan Musyawarah di Ruangan SPKT Polsek Curug yang didampingi Pihak Kepolisian Polsek Curug yang memang pada saat itu tidak ada Titik temu dan atau tidak adanya Win Win Solution dari Musyawarah tersebut, dan saat keluar dari Ruangan SPKT POLSEK CURUG Saya dan Salah satu teman Saya Musyawarah Kembali dengan Sdr. YOGA dan FADLI perwakilan dari Debcolektor suruhan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., mereka tetap Berdalih akan Menarik Paksa Kendaraan tersebut dengan dan atau tanpa Kunci Kendaraan tersebut dikarenakan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., siap membayar sebesar Rp.20.000.000.,- Lanjut Maulana.
Ditempat terpisah ARI WIJAYA, S.H., Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD BANTEN mengatakan Sangat Menyayangkan Kejadian tersebut yang tidak bisa diselesaikan apalagi sudah melakukan Musyawarah di Kantor Kepolisian Sektor Curug yang mana Sudah Tepat jikalau Dirinya Meminta Perlindungan kepada Pihak Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana Perampasan yang akan dilakukan oleh Debcolektor Suruhan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., yang mana Sudah jelas Eksekusi itu hanya bisa dilakukan oleh Pihak Pengadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2009 Tertanggal 6 Januari 2020, yang Berbunyi “Bahwa Perusahaan Leasing/Kreditur tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan / rumah secara sepihak, bahkan perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan”. (Tutupi Ari)
Dikarenakan dikhawatirkan akan terjadi yang tidak-tidak maka Saya meninggalkan mobil tersebut di Kantor Kepolisian Sektor Curug
(Tim)