-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Disabilitas Asal Bekasi, Memohon Agar Dapat Bantuan Kembali, Hingga Minta Dikunjungi Presiden Jokowi Dan Menhan Prabowo Subianto

Senin, 25 Desember 2023 | 19.47 WIB Last Updated 2023-12-25T12:47:47Z

 

Banten, -- Keluh kesah seorang penderita Disabilitas asal Bekasi, memohon agar dapat bantuan dari pemerintah daerah dan pusat untuk bisanya tetap berobat kembali. 


Curhatan seorang disabilitas asal bekasi bernama Nana Sutisna, Tempat/Tgl Lahir : BEKASI, 02-11-1998, beralamat Kampung Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Bekasi kepada tim Redaksi media tren5.co.id.


Lewat telepon seluler dan pesan whatsapp nana mengatakan, saya tida bisa jalan/disabilitas dari kecil, dulu setahun yang lewat dapat bantuan biaya perobatan dari pemerintah sebesar Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan, namun kini tidak dapat lagi. 


Masih Nana, Saya terdaftar dtks DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya, dan tidak memiliki kartunya, hanya surat undangan saja, paparnya. 


Lanjut Nana, Dulu pernah dikunjungi oleh Bupati di tahun 2021, dan dapat biaya perobatan terakhir bantuan di bulan Januari, sebesar Rp. 400.000, serta dapat bantuan 2 kursi roda, 1 pengajuan desa tahun 2016 ,1 pemberian bupati, jelas nya dalam pesan whatsapp. 


Nana juga berharap dapat berobat lagi, biar bisa jalan dan juga bisa mendapatkan biaya hidup, serta ingin dikunjungi Bapak Presiden RI, Joko Widodo Hingga Menhan Pak Prabowo Subianto, Bupati hingga pemerintahan lainnya, ucapnya. 


Tambah Nana, Apalagi hidup bersama ibu, terkadang tidak mencukupi untuk kelangsungan hidup kami, terangnya. 


Ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp staf Dinsos mengatakan, Saya cek dulu ya Bang , balasnya. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red)