-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ferry Ketum Gema Indonesia Akan Laporkan Pekerjaan Proyek Pengecoran Penataan Halaman SMP 2 Jayanti Ke BPK

Rabu, 27 Desember 2023 | 05.15 WIB Last Updated 2023-12-26T22:40:38Z


Kab.Tangerang, -- Kegiatan pengecoran penataan halaman SMP 2 Jayanti yang berlokasi di Kampung Geredog Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diduga di kerjakan asal jadi dan lagi lagi  menuai sorotan tajam bagi para aktivis dan kontrol sosial.


Ketika Awak Media dan LSM mencari tahu dimana papan proyek kegiatan, namun jawaban para pekerja yang tidak mau disebut namanya mengatakan "Tidak tahu".


Ditempat yang sama Ketua Umum (Ketum) Gerakan Masyarakat Adat Indonesia ( Gema Indonesia) Ferry Anis Fuad,SH,MH, mengatakan, pekerjaan yang sedang berlangsung selasa malam 26/12/2023. Terlihat pekerjaan yang di mulai kurang lebih pukul 21 .00 WIB, terlihat kerjaan yang sedang berlangsung lagi-lagi diduga tidak adanya papan proyek atau papan informasi, keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai wahana sarana pemberitahuan terkait kegiatan tersebut yang seharusnya masyarakat umum mengetahui dari mana sumber dana? Berapa anggaran yang di gunakan serta berapa volume pekerjaan yang di kerjakan? Ini jelas banyak dugaan penyimpangan, paparnya. 


Dilokasi kegiatan juga tidak adanya pengawasan yang terlihat, baik dari dinas yang menurunkan anggaran maupun dari pengawas pekerjaan. Perihal ini akan saya laporkan pekerjaan proyek pengecoran penataan halaman SMP 2 Jayanti  Ke  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jelasnya. 


Di penghujung tahun 2023 tinggal menghitung hari, diduga para pelaksana mengejar tayang dan target guna pencapaian pembangunan penataan halaman SMP 2 Jayanti demi mencapai hasratnya guna meraup untung yang tersembunyi, cetus ferry. 


Sebab kegiatan tersebut seharusnya tidak mesti bermain petak umpet dalam penyampaian informasinya,walau pekerjaan dilaksanakan.Namun lagi-lagi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selalu di kesampingkan.


UU No 14 Tahun 2008 

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. 

(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. 

(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, jelasnya. 


Sangat miris di Negeri yang demokrasi ini , masih saja pelaksana kegiatan diduga bermain curang atau kucing-kucingan demi sebuah pencapaian dan harapan.


Terlihat pula mobil yang digunakan untuk menerima loading molen coran membawa jerigen, diduga dalam pengoperasiannya menggunakan solar subsidi yang digunakan dalam kegiatan tersebut, ungkap ferry. 


Sungguh kegiatan tersebut membuat geleng-geleng kepala, dan juga dibagian pojok halaman ada sebagian yang di cor tidak menggunakan besi warmesh.


Tambah Ferry Anis Fuad,SH,MH, Bahwa pekerjaan proyek tersebut disinyalir terkesan dipaksakan, selain waktu yang sangat singkat menjelang tutup tahun,  diduga proyek ini melanggar undang undang No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik

Masih menurut ferry yang juga berprofesi sebagai advokat dan penasehat hukum media Tren5.co.id,"berharap pihak BPK Perwakilan provinsi Banten segera  melakukan tindakan dan memanggil  pihak pelaksana".Dan Ferry akan segera membuat laporan terkait Dugaan pelanggaran tersebut ke kantor BPK perwakilan Prov Banten, tutupnya. 


Hingga berita ini terbit, pihak terkait dan dinas yang menurunkan anggaran belum bisa di konfirmasi, sampai berita diterbitkan. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red.)