-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tidak Tahu Dugaan Pungutan Oknum Komite Ke Wali Murid, Kepsek SDN Benda: Saya Perintahkan Agar Dikembalikan

Minggu, 10 Desember 2023 | 11.45 WIB Last Updated 2023-12-10T04:55:06Z


Kota Tangerang, -- Oknum Komite  Sekolah Dasar Negeri (SDN) Benda wilayah Kota Tangerang, diduga lakukan pungutan terhadap wali murid dalam perpisahan untuk guru. 


Disinyalir wali murid harus bayar Rp. 10.000,00, (Sepuluh Ribu Rupiah) perorangan, dalam bentuk modus sumbagan dari kelas 1 sampai 6.


Awak media pun menemui Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Benda (Rusdayat Mpd) dan menjelaskan, benar adanya, akan tetap saya tidak mengetahui hal tersebut, mungkin ini diduga inisiatif oknum komite bersama wali murid. 


Masih Rusdayat, Saya sudah perintahkan komite untuk kembalikan uang yang sudah ke wali murid, karena di masa ke pemimpinan saya, tidak ada permasalahan seperti ini, paparnya. 


" Pada hari sabtu 9 Desember 2023, sekitar jam 9.00 pagi, komite beserta orang tua di kumpulkan untuk membuat pernyataan  tertulis agar image sekolah ini tetap baik, " Kata Kepsek. 


Lanjut Kepsek,  Saya tidak mau image sekolah tidak baik, apalagi kami adalah pemenang Adiwiyata tingkat Provinsi, bahkan sudah mendaftarkan menuju Nasional, jelasnya. 


Rusdayat menjelaskan, sekolah ini, banyak prestasi seperti Juara footsal, Pramuka dan jenis olah raga yg lainnya, dengan jumlah siswa/i 571 orang dengan di damping dewan guru 33 orang, agar bisa memperlancar KBM, sedangkan eskul pun diwajibkan untuk di ikuti oleh semua peserta didik. 


Tambah Rusdayat, Saya sangat berterima kasih dengan datangnya teman-teman wartawan, jadi kami dapat masukan, sehingga  bisa membenahi kekurangan, demi menjalankan tugas sebagai Guru dalam semboyan "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa), tutupnya. 


Sampai berita diterbitkan oknum Komite  belum dapat dikonfirmasi. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (jhon's)