-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ketum Ormas Gema Indonesia Mengecam Keras, Dugaan Pelemparan Besi Terhadap LSM dan Media, Dalam Proyek Betonisasi Ds.Kandawat

Sabtu, 23 Desember 2023 | 06.13 WIB Last Updated 2023-12-22T23:13:40Z


Kab.Tangerang, -- Kegiatan betonisasi diwilayah Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Menjadi sorotan tajam dikalangan sosial kontrol. Diduga ada indikasi ketidak terbukaan informasi ke publik, Sabtu 23 Desember 2023.


Saat beberapa awak Media dan LSM mendatangi lokasi perkerjaan pada pada malam Jum'at  22 Desember 2023, namun yang ditemui hanya pekerjaan, ketika di tanya tentang perkerjaan hingga PIP, para pekerja hanya menjawab tidak tahu. 


Ketika tim sosial kontrol sosial mengecek ukuran begisting, tiba-tiba hal tak di inginkan terjadi, diduga salah seorang pekerjaan melemparkan potong besi, sontak membuat rekan-rekan tim kontrol sosial kaget,  lalu, (red- oknum pekerja) menghampiri, hingga mendorong beberapa orang tim. 


Korban atas nama Ln (Inisial-red) Dg, dan Id Tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Kresek hingga Polresta Tangerang guna membuat laporan.


Atas kejadian tersebut ketua umum ormas Gema Indonesia ( gerakan masyarakat adat indonesia) Ferry anis fuad, SH, MH., mengecam keras prilaku pelaksana proyek yang sudah mengancam keselamatan para wartawan, LSM dan ormas yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai tufoksinya sebagai kontrol sosial.


Masih menurut ferry, Bahwa banyak kejanggalan dalam kegiatan proyek tersebut selain terindikasi melanggar undang - undang keterbukaan informasi publik, juga sudah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, ucapnya. 


Lanjut ferry, Dengan kejadian ini, harapan saya pihak dinas terkait dapat melakukan pemanggilan dan tindakan terhadap pelaksana proyek tersebut agar memberikan sanksi berat, tutupnya. 


Sampai berita diterbitkan pihak pemenang tender dan pelaksana hingga penanggungjawab dalam pekerjaan belum dapat dikonfirmasi. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim).