Serang, -- Dalam rangka peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang dilaksanakan di Kampung Ciwaji, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang diresmikan langsung oleh Bupati Serang, Jumat (15/12/2023).
TPST Desa Kibin di kelola oleh lingkungan Hidup Kabupaten Serang guna di manfaatkan oleh Masyarakat Kecamatan Kibin.
Perihal tersebut baru pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Kibin dalam rangka menciptakan Kebersihan di Kecamatan Kibin.
Pada saat peresmian TPST dihadiri oleh penasehat Komunitas anduk Merah H. Ajat Sudrajat dan jajaran nya.
Penasehat Komunitas anduk merah. H. Ajat Sudrajat sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten. Serang yang telah memberikan fasilitas di Kecamatan Kibin terkait TPST, sehingga masyarakat kibin Kecamatan Kibin dapat menjaga kebersihan.ungkap nya. (*/Red)