Banten, -- Seperti jamur, Diduga oknum pelaku usaha penguras BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU melakukan aktivitasnya wilayah Kabupaten Serang hingga Tangerang dengan menggunakan mobil box telah di modifikasi dengan tank siluman.
Tak hanya itu, beberapa pelaku juga menggunakan puluhan mobil truck yang di isi dengan full tank, lalu di bongkar di sebuah lapak dikelola pelaku lintah penyedot BBM solar bersubsidi Inisial PDI bersama dengan pengusaha inisial DDN dan Wwn KLNG.
Ditempat terpisah yang akrab di panggil waka juned mengatakan, BBM bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk oknum pelaku mafia solar yang ingin meraup untung besar, dengan ditampung/timbun mengunakan kempu-kempu berlokasi gudang bekas wilayah Tangerang, lalu di penjualbelikan ke pengusaha industri, paparnya.
Masih Juned, Seperti terjadi di SPBU Cikande Serang Banten, aksi para mafia penyedot BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, diduga melibatkan oknum operator dan pengawas, jelasnya.
Lanjut Juned, Para oknum penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tambah Juned, Semoga informasi dari pemberitaan ini jadi jalan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap oknum pelaku mafia penyedot BBM bersubsidi jenis Solar, tutupnya.
Sampai berita diterbitkan oknum pelaku penimbunan solar subsidi belum dapat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)