Tangerang Selatan, -- Siti Mahyum warga Jeungjing, Kecamatan Cisoka resmi buka laporan dugaan kehilangan satu unit mobil honda Brio di Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Mobil tersebut diduga hilang diparkiran halaman Polsek Curug pada tanggal 6 Desember 2023, dengan saksi mata yang melihat Iwan dan Jefri.
Siti Mahyum mengatakan bahwa dirinya meminjamkan mobil merek Honda Brio kepada Maulana warga Cikande Indah, Kabupaten Serang.
" Bapak Maulana datang ke rumah saya di kampung Jeungjing, dengan maksud meminjam mobil dan selang satu hari bapak Maulana memberi tahu bahwa mobil tersebut hilang diparkiran halaman Polsek Curug, " Ucap Mahyum.
Sementara dalam isi tanda bukti laporan Polsek Curug tertulis bahwa perkara tersebut adalah perbuatan pencurian dengan pemberatan.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan kronologis sebagai berikut:
Pelapor atas nama Mahyum menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit mobil merek honda Brio nopol B 1013 CKT Tahun 2015 warna hitam nomor rangka MHRDD1770FJ552638, dengan nomor mesin L12B31452502 atas nama STNK Dian Anggraeni.
Red