Serang, -- Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Pamulang (Unpam) PSDKU Serang dengan Forum Penyuluh Antikorupsi (Forpak) Banten dalam hal pendidikan antikorupsi ditingkat universitas, bertempat di Aula I Unpam PSDKU Serang, Senin (04/12/2023).
Forpak Banten juga mengadakan penyuluhan antikorupsi kepada ± 150 mahasiswa Unpam PSDKU Serang yang hadir di aula tersebut.
Pembicara pertama yaitu Anis Wijayanti selaku Fungsional Jejaring Pendidikan KPK RI, membahas tentang peran dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan perkembangan terkini kaitan antikorupsi di Indonesia.
Kemudian, pembicara kedua yaitu Drs. Tata Zakaria, M.Si, selaku Widyaiswara Ahli Utama BPSDMD Provinsi Banten, membahas telaahan staff untuk cegah dini apabila terjadi tindakan korupsi.
Dilanjutkan pembicara ketiga yaitu Suci Kusumawardani, S.H, M.H, selaku dosen fakultas hukum Unpam Serang, membahas tentang peran serta mahasiswa dalam pencegahan dini antikorupsi.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut, Unpam PSDKU Serang melahirkan mahasiswa generasi penerus bangsa yang berintegritas dan bersih dari korupsi.
Turut hadir Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Unpam Pusat Prof. Dr. RR. Dewi Anggraeni, S.H., M.H, Direktur Unpam PSDKU Serang Dr. Imam Sofi'i, S.Ag., S.E., M.Ag., M.Pd, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang Edy Mulyanto, S.H., M.Hum, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Bima Guntara, S.H., M.H, dan para penyuluh Forpak Banten. (*/Red)