-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Acungkan 3 Jari, Oknum Staf Desa Jeruk Tipis, Diduga Terlibat Politik, Mendukung Salah Satu Caleg DPRD Kabupaten Serang

Sabtu, 27 Januari 2024 | 09.30 WIB Last Updated 2024-01-27T02:31:28Z


Serang, -- Diduga staf Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial S terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Serang dari Partai Amanat Nasional (PAN).


Dugaan staf Desa Jeruk Tipis Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diperkuat dengan adanya dua foto dari status WhatsApp yang diunggah oleh suami Oknum Calon Legislatif DPRD Kabupaten Serang dengan jelas bahwa staf Desa berinisial S mengacungkan 3 jari dan memegang simulasi surat suara, dan foto bersama dengan suami calon legislatif DPRD Kabupaten Serang.



Sebagaimana telah diatur, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.



Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).



Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Indra ketua PPDI Kecamatan Kragilan, mengatakan belum bisa memberi tanggapan untuk saat ini terkait adanya dugaan staf desa Jeruk Tipis terlibat dalam politik praktis, ujar Indra, Sabtu (27/01/2024).


Hingga berita ini ditayangkan staf Desa berinisial S belum bisa memberikan tanggapan.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)