-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Awal 7 Ekor, Kini Jadi 8 Ekor Kerbau, Diduga Setelah Muncul Pemberitaan

Minggu, 28 Januari 2024 | 20.42 WIB Last Updated 2024-01-28T14:16:47Z


Serang, -- Diduga setelah ramai diberitakan dan menjadi perhatian publik, kelompok tani (poktan) Darma Tani, kampung Cikeli RT 02 RW 03, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara yang diketuai oleh Bahrawi akhirnya menggenapkan ternaknya yang semula 7 ekor, kini menjadi 8 ekor.


Sebelumnya telah terbit berita dengan judul link sebagai berikut, https://www.tren5.co.id/2024/01/kabid-pertanian-pertanyakan-1-ekor-sapi.html


Warga sekitar kandang ternak poktan Darma Tani menuturkan ,"Tadinya ada 7 ekor kerbau, karena uangnya kurang", ungkapnya.


"Ketua kelompoknya tidak ada, mungkin di rumahnya. Ada juga yang ngurusnya, tadinya kerbau ada 7 ekor tapi sekarang sudah dibelikan ya kurang lebih ada tiga hari yang lalu mah ," imbuhnya, Jum'at 26/01/24.


Sepengetahuan saya itu kenapa kemarin kerbaunya ada 7 ekor karena uangnya kurang,makanya ditunda untuk belinya, ya saya denger -denger tadinya mah mau di belikannya sehabis pemilu, beli kerbau susah kang itu juga dapat beli di Bogor, beber warga.


Kalau di Tangerang ada juga kecil, tapi sempat beli sih di Tangerang, untuk harga sekitar 12 jutaan lah kalau ukuran kerbau, pungkasnya.


Demi melengkapi informasi, awak media pun, mendatangi UPKK Pertanian agar mendapatkan keterangan, namun kantor nya dalam keadaan tertutup, sekitar jam 09:30 Wib, ditempat terpisah    camat dan sekcam juga tidak ada dikantornya. 


Beberapa hari sebelumnya, disoal dugaan pemakaian material bekas untuk kandang ternaknya, Bahrawi berdalih material bekas hanya digunakan untuk penutup kotoran ternak, sementara untuk kandang semua material baru.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)