Sumedang, -- Diduga berjualan obat keras jenis Tramadol, Eximer, Three-X tanpa resep dokter dan tanpa izin edar bebas di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, berkedok toko seluler, Minggu 28 Januari 2024.
Menjamurnya penjual Narkoba golongan G, ketika dikonfirmasi penjaga toko mengaku bernama Rizal mengatakan,
" Kalau untuk omset penjualan 500 sampai 700 ribu sehari. Toko bukanya jam 10:00 - 20:00 wib, sedangkan pemiliknya adalah oknum anggota aktif inisial Y yang bertugas di sumedang", jelasnya.
Salah seorang warga setempat inisial T seorang ibu rumah tangga mengeluhkan peredaran obat keras golongan G tersebut, saya kwatir bangat karena punya anak remaja, ucapnya.
Tambah Inisial T, Kemarin juga pernah dibawa ke polsek sehari semalam, malah keluar lagi. Kalau tidak salah satu bulan yang lalu, tuturnya
Hingga berita diterbitkan oknum anggota inisial Y belum dapat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Sudrajat)