-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Bungkam,, ,!!! Kadisbudpar Kota Tangerang Diduga Membiarkan Stafnya Melakukan Dugaan Grativikasi

Minggu, 28 Januari 2024 | 13.28 WIB Last Updated 2024-01-28T06:28:26Z


Kota Tangerang, -- 3 kali ditemui, Kadisbudpar Kota Tangerang tidak pernah ada di kantor, hal tersebut di sampaikan security, Minggu 28 Januari 2024.


Seperti berita yang telah terbit terdahulu dengan link sebagai berikut, https://www.tren5.co.id/2024/01/janji-back-up-oknum-asn-dispaspudpar.html


Grativikasi adalah perbuatan dugaan melanggar hukum, karena unsurnya menerima upeti dengan cara di luar kedinasan, demi kepentingan pribadi, hal tersebut diungkapkan Abdul Kabir, Ketua Harian LSM KPKB dan juga Ketua DPW PPWI Provinsi Banten, 


"Perihal tersebut diduga sudah melanggar sumpah jabatan saat dilantik menjadi ASN, jika kadisbudpar masih susah ditemui, maka kita akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), biarkan nanti tim penelaahnya akan melakukan tindakan," tuturnya. 


Oknum Kadisbudpar Kota Tangerang sampai saat ini sulit di jumpai, bahkan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp baik via chat hingga telepon tidak direspon, atau mungkin terindikasi dugaan mengetahui isi amplop tersebut dalam permasalahan IMR, cetusnya. 


Lanjut Abdul Kabir, CCTV yang merekam disaat IMR diduga terima amplop yang berisikan uang puluhan juta rupiah diterima dari pihak karaoke princes dimana saat itu izin usahanya dalam proses DPMTSP Kota Tangerang, jelasnya. 


Abdul Kabir menambahkan, Kejadian ini, diduga membuat para investor datang ke kota tangerang jadi berpikir panjang, karena diduga takut dijadikan sapi perah. Padahal kedatangan para pengusaha menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembangunan daerah kota tangerang tidak terhambat dengan anggaran, karena kota tangerang letak biografi sangat baik untuk memperbesar PAD, tutupnya. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (jhons arieza)