-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Kebal Hukum, Mafia Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Dibekingi Oknum - oknum

Jumat, 26 Januari 2024 | 18.32 WIB Last Updated 2024-01-26T11:32:50Z


Bekasi, – Diduga mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, marak di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Meski pemerintah, melalui BPH Migas dan Pertamina sudah berupaya melakukan upaya tepat sasaran. 


Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Abdul Kabir Albantani terutama dalam hal penindakan dan penanganan hukumya di Jajaran Polda Metro Jaya, Jum’at 26 Januari 2024.


Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yakni, SPBU 34.171.** ( Rw.Panjang Bekasi timur) 34.171.**( Margahayu Bekasi timur) 34.171.** (Pengasinan Jatimulya), ditemukan fakta, bahwa untuk memuluskan dan melancarkan aksinya, para mafia BBM jenis solar ini diduga bekerjasama dengan berbagai oknum elemen penting yang ada di masyarakat seperti  RT/RW setempat, Petugas SPBU,  Anggota TNI dan Polri serta Anggota Ormas, LSM dan Wartawan. 


Informasi ini juga diperkuat berdasarkan keterangan dari sumber yang demi keamanannya tidak mau disebutkan namanya mengatakan, para Mafia BBM ilegal ini sudah kebal Hukum, karena menurutnya semua sudah dalam kendali para mafia ini. 


“Sebut saja J dan M oknum anggota TNI di Jajaran Kota Bekasi sudah mereka sogok, berapa hari kemarin, dipimpin oknum wartawan dan preman penguasa bekasi bernama cem**g alias VBB ada pertemuan dengan oknum anggota Polri Polsek/Polres Bekasi Kota, beberapa media dari organisasi pers,  preman, oknum TNI  untuk membahas keamanan aksi mereka di tiga SPBU agar mereka bebas aktifitas 24 Jam dikawal oleh para oknum saat mereka beraksi, jadi sudah terkesan kebal hukum pak,” ujarnya.


Pada bagian lain Abdul Kabir Albantani menyebut, yang mempengaruhi terjadinya bisnis perkeliruan BBM Bersubsidi ini tidak terlepas dari beberapa faktor, yang pertama sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusiannya belum optimal, kedua adalah disparitas harga industri dan subsidi yang cukup besar dimana hal ini mendorong para oknum pelaku mendapat celah sehingga bisa mendapat keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut. Dan yang ke tiga adalah faktor kelakuan segelintir oknum. 


Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini, lanjut Ketua Umum IWQI ini, tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena pada akhirnya tujuan pemberian subsidi jadi tidak tepat pada sasarannya, dimana hal ini bisa dikatagorikan sebagai dugaan indikasi tindak pidana. 


“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” ungkapnya.


“Selain UU nomor 22 tahun 2001, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” ucapnya.


Meskipun ancaman sangsi dan hukumannya tergolong besar, karena diduga dibekingi oleh oknum aparat, dalam iplementasinya penanggulangan tindak pidana ini dirasakan masih belum optimal sehingga memungkinkan pelaku dapat lolos dari jeratan hukum. 


Tambah Ketum IWQI. Penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar merupakan penyimpangan yang kerap terjadi beberapa wilayah di seluruh Indonesia, dimana kegiatan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Untuk itu ia mendesak Pemerintah dalam hal ini institusi Kepolisian segera melakukan upaya pencegahan serta penindakan secara tegas terhadap oknum dan mafia BBM di Kota Bekasi dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu 14 Februari 2024 mendatang, tutupnya. 


Sampai berita diterbitkan, oknum-oknum pelaku hingga bekingan belum dapat dikonfirmasi. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  (*/Red)