-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Disebut Gila, Alvin Lim Bongkar Dugaan Pemerasan RS Pengayoman, Buktikan Borok Kumham

Selasa, 09 Januari 2024 | 17.34 WIB Last Updated 2024-01-09T10:36:57Z


Jakarta, -- Alvin Lim beberkan tak pernah ketemu FS ketika ditahan di Lapas Sal****, hal tersebut di tanggapin YL, orang gila (red-Alvin lim), Jakarta, 09 Januari 2024.


Ucapan YL membuat Geram dengan ejekan sebagai orang Gila. Alvin Lim membongkar borok adanya dugaan pemerasan para tahanan dan pasien Rumah Sakit Penga***** oleh dua orang oknum kepala Rumah sakit, inisial J dan R, "Ini bukti screen shoot dimana setiap minggu Istri saya diperas 2-5 juta seminggu, sudah puluham juta keluar selama 6 bulan ketika dirawat , " Ujar Alvin Lim seperti di tayangkan dalam Channel Youtube Quotient TV

https://youtu.be/wRxJ0eKbYpQ?si=e5Ir2Nu8txdHISOI


Lebih lanjut Alvin Lim menjelaskan bahwa pemerasan dan gratifikasi adalah salah satu modus oknum Menkumham di bawah YL. Dijelaskan Alvin Lim, bahwa pemerasan dan dugaan gratifikasi bukan hanya terjadi di RS tersebut, namun juga terjadi di Lapas Sal**** dimana ada tahanan tipikor membayar 1.5 Milyar untuk membeli 3 kamar tahanan untuk dirinya dan tampingnya. 


Dalam video tampak Alvin Lim menelanjangi praktek korup dari politisi partai ba***** yang menjabat sebagai Menkumham. "Berani bilang saya sebagai orang gila? Masa ada orang gila punya bukti bobroknya seorang menteri yang disinyalir gila kekuasaan? Pemimpin macam ini membuat Kumham jadi sarang mafia, gimana jika jadi presiden?" Sesal Alvin Lim. 


LQ Indonesia Lawfirm Law firm terkenal yang diakui track recordnya banyak menyelesaikan kasus pidana dan perdata, serta membantu masyarakat luas. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0817-489-0999 wilayah Tangerang dan 0818-0489-0999 wilayah Jakarta.


Sampai berita diterbitkan inisial FS, YL, J dan R belum dapat dikonfirmasi. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)