Kabupaten Tangerang, -- Nasehat seorang ayah kepada sang anak perempuannya berujung di penjara, Wilyansyah kini ditahan di sel Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang - Banten, Sabtu 13 Januari 2024.
Sebelumnya Ayah kandung anak tersebut sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait perbuatan anaknya yang tidak baik, diduga sering mabuk-mabukan di sekolah. Sebagai seorang ayah Wilyansyah pun menasehati putrinya, agar bisa berkelakuan baik, akan tetapi malah dilaporkan dengan dugaan tuduhan melakukan kekerasan.
Laporan sang putri inisial CYA bersama sang ibu Inisial W (Red-mantan istri) di Polsek Tigaraksa membuat Wilyansyah di jebloskan.
Dengan adanya kejadian tersebut kini Edi Sukana selaku kakek dari cucunya CYA telah melakukan gugatan terhadap Polsek Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 27/Pdt. G/2024.PN. Tangerang.
Edi Sukana sebagai kakek yang didampingi Iwan Setiawan selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-Perari) meminta pertanggungjawaban atas akibat atau dampak yang timbul dari dugaan fitnah hingga Laporan tidak benar.
" Kami meminta pertanggung jawaban dari oknum Polsek Tigaraksa atas diterimanya laporan dari keterangan palsu tersebut," Kata Iwan Setiawan.
Menurutnya bahwa oknum Polsek Tigaraksa telah melanggar ketentuan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yang mana sudah masuk salah satu unsur, paparnya.
Masih Iwan Setiawan, Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan;
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan dugaan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, cetusnya.
Ayahnya tidak pernah melakukan dugaan tindak Pidana kekerasa terhadap anaknya sendiri, ujar Iwan.
Iwan meminta agar kejadian ini jangan sampai dialami oleh masyarakat lain. Dan meminta berharap kepada Kemenko Polhukam dan Presiden Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada APH yang telah lalai dalam menjalankan tugas.
" Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal seperti ini," tuturnya.
Iwan juga mengatakan bahwa jika Pengadilan Negeri Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat.
" Maksud dan tujuan Willyansyah dan Edi Sukana melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini pada Pengadilan Negeri Tangerang agar bisa mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mendapatkan Perlindungan sebagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G.
Menurut Iwan Setiawan bahwa Hukum di Negeri ini hanya sebuah ajang disinyalir mencari uang, akan tetapi tidak mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.
" Seharusnya Oknum Polsek Tigaraksa Bisa menasehati dahulu, Bapak mengajari anak kok masuk Penjara, sudah kacau negeri ini," Imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Kapolsek Tigaraksa mengatakan, Mohon maaf, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, balasnya.
Sampai berita diterbitkan inisial CYA sang putri belum bisa dimintai keterangan.
dalam berita belum dapat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)