Kota Tangerang, -- Saat Kota Tangerang gencar-gencarnya tegakan perda no 7-8 tentang tempat hiburan, akan tetapi dinodai oleh oknum ASN disbudpar untuk kepentingan pribadipribadi, Jum'at 12 Januari 2024.
Dengan menakut-nakuti pengusaha karaoke princess beberapa oknum ASN disbudpar kota tangerang pada tanggal 15 Oktober 2023 diduga menerima uang sebesar Rp.20 juta rupiah.
Hal tersebut di sampaikan oleh Yadi orang kepercayaan Gunawan sang pengusaha karaoke princess kepada awak media, berawal dengan peraturan perda, dimana izin karaoke ini masih dalam proses tak kunjung selesai dari dinas, ucapnya.
Masih Yadi, Beberapa oknum ASN Disbudpar datang atas perintah pempinanan inisial I untuk melakukan penertiban, jelasnya.
" Lalu berselang beberapa saat beberapa oknum tersebut menawarkan bisa back-up usaha karaoke princess sampai perizinan selesai," kata Yadi.
Lanjut Yadi, Saya pun akhirnya mencoba hubungi Bos Gunawan melalui via telepon WhatsApp, menyampaikan hal tersebut, hingga disetujui dengan memberikan uang sebesar Rp. 20 juta rupiah, ungkapnya.
Kejadian ini menjadi sorotan Ketua DPD KPKB Kota Tangerang (Awalreza) dan mengatakan, gratifikasi adalah dugaan tindak pidana mutlak dan disinyalir ada sangsi hukumnya, tegasnya.
Tambah Awalreza, Hal ini harus di laporkan ke APH dan juga Walikota Tangerang untuk diusut secara tuntas, jika himbau ini di biarkan, maka langkah terakhir dengan melakukan orasi, agar oknum ASN Disbudpar di proses secara hukum, tutupnya.
Sampai berita diterbitkan pihak-pihak dalam berita belum dapat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/Jhons)