Serang, -- Kelompok masyarakat (pokmais) kampung Cikeli, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara yang diketuai Bahrawi menerima bantuan kegiatan UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) dari kementrian pertanian .
Program yang anggarannya dialokasikan melalui dana DIPA APBN Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian TA 2023 senilai 200 juta ini untuk pengadaan kandang ternak, rumah kompos dan bak fermentasi, ternak, alat pencacah bahan pupuk organik (APPO) dan kendaraan roda tiga.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi kandang kerbau yang ketua kelompoknya Bahrawi terlihat bangunan kandangnya yang asal jadi, banyak mengunakan material bekas dan jumlah kerbaunya hanya ada 7 ekor, dimana sesuai ketentuan harusnya 8 ekor dengan tinggi badan kerbau minimal 1 meter.
Dikonfirmasi di kediamannya, Bahrawi mengatakan bahwa terkait kerbau kurang 1 ekor dan badannya kecil-kecil orang dinas pun sudah mengetahuinya.
" Anggarannya 200 juta itu di bagi beberapa item yaitu bikin kandang, beli alat pengelolaan pupuk organik ( APPO) , motor roda tiga, dan beli kerbau",Jelasnya, Kamis 18/01/2024.
Lanjut Bahrawi, Untuk kerbau ada 8 tapi kurang 1 ekor, belum beli susah untuk cari kerbaunya, itu juga dapat dari Tangerang. 1 ekor kerbau harganya 12 juta dan ada juga yang 13 juta, ungkapnya.
"Untuk dinas peternakan pernah sekali ke sini.Ukuran kerbau besar dan kecilnya itu tidak jadi persoalan. Orang dinas pernah ngomong, kok ini mah kecil-kecil amat (kerbaunya) nggak seperti yang di pak Junaedi ( kelompok sebelah-red) ", terangnya
Menurut pengakuan Bahrawi, pembelian kerbaunya juga ada notanya. Namun ketika diminta untuk memperlihatkan nota, dengan nada tinggi dia berkata, "Tidak bisa lah ngelihat notanya, kalau petugas mah boleh," serunya.
Ubaidillah, Kabid pertanian melalui pesan whatsApp memberikan tanggapannya dia menulis begini, "Seharusnya kerbaunya 8 ekor, kalau kurang 1 pertanyakan kenapa kurang gitu, dan tinggi kerbaunya itu minimal 1 meter".
Catatan awak media saat monitoring ke kandang, tidak melihat adanya alat pengelolaan pupuk organik ( APPO) dan motor roda tiga, disampaikan oleh Bahrawi semua tersimpan digudang tanpa menunjukkan barangnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)