-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Negara Diduga Dirugikan 1 Triliun, Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung Berubah Menjadi Kawasan Industri, Kejati Banten Bentuk Timsus

Selasa, 02 Januari 2024 | 17.34 WIB Last Updated 2024-01-02T12:09:33Z


Serang, -- Kasus dugaan hilangnya situ ranca gede jakung yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupten Serang dari daftar aset pemerintah provinsi Banten, terus menjadi sorotan tajam dari Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (2/1/2024) 


Pasalnya total kerugian negara akibat hilangnya aset tanah seluas 25 hektar, yang semula berupa hamparan rawa, kini berubah menjadi kawasan industri, ditaksir hingga mencapai 1 triliyun rupiah, diduga usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta. 


Berdasarkan hasil apraisal Badan Pertanahan Nasional (BPN) total kerugian yang dialami oleh negara akibat hilangnya aset ini ditaksir capai 1 triliun rupiah. 


Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik farkhan alisyahdi menjelaskan kepada media saat di release akhir tahun 2023 (28/12/2023) di kantor kejaksaan Banten mengatakan bahwa kejati Banten sudah membentuk tim khusus dalami kasus tersebut. 


"Uang senilai 1 Triliun rupiah dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak atau Njop disekitar kawasan situ yang rata ratanya kini telah mencapai 4 juta rupiah permeter, " jelas Didik. 



"Untuk dapat mengungkap kasus ini, kejaksaan tinggi Banten kini telah telah membentuk tim gabungan terdiri dari Asisten pidana khusus dan asisten bidang inteligen, kedua tim gabungan ini akan bergerak terarah dalam mengumpulkan barang bukti, termasuk dari para saksi, sebelum adanya penetapan tersangka, " Jelasnya kembali. 


Meski kasus tersebut terbilang cukup lama dirinya optimis akan segera terungkap. 


"Meski terbilang rumit karena kasusnya terbilang cukup lama di kisaran tahun 2007 silam, namun kejaksaan tinggi Banten optimis, kasus ini segera terungkap, " Tegasnya. 


"Hal ini berkaca pada peristiwa hilangnya situ Cihuni di kabupaten Tangerang beberapa tahun lalu, yang berhasil dikembalikan kepada negara setelah sebelumnya sempat diduga bersengketa dengan pihak swasta dalam hal ini PT Cihuni," Pungkas Didik. 


Diharapkan dengan terbongkar kasus ini,  30 situ lainnya yang tersebar di 8 kabupaten dan kota di provinsi Banten yang mengalami hal serupa, akan turut terbongkar, puluhan situ ini rencananya akan dikembalikan sebagaiman fungsi awalnya yakni sebagai resapan air pencegahan banjir, tutupnya. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)