-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tiga Pria Diduga Gadaikan Mobil Rental , Kelabui Konsumen Dengan Dalih Mobil Milik Saudara

Kamis, 11 Januari 2024 | 12.10 WIB Last Updated 2024-01-11T05:42:20Z


Bogor, -- Diduga berdalih pinjam mobil milik saudara, 3 pria ternyata gadaikan mobil rentalan jenis Avanza tahun 2015 warna silver , dengan nopol B 1XX7 TXV, dengan perjanjian satu (1 ) bulan, seperti yang tertulis di surat perjanjian bermaterai kan 10,000 Kamis (11/01/24)


"Tanda terima uang dari bpk Saiful Bahri dengan alamat Cikande Serang Banten .


Saat terima uang titipan sebesar Rp 37 ,000,000 ( tiga puluh tujuh juta ), adalah inisial DD dengan alamat Desa sukajadi Kabupaten Bogor, dengan saksi ADIT dan DEDY, dan jaminan mobil avansa warna selver tahun 2015, dengan dua rekannya , tepatnya tanggal 10/10/2023 .


Ketiganya masing-masing bernama DD, DI dan AM ,yang diduga semua warga kabupaten bogor


"Selain menggadaikan mobil rental diduga tanpa izin pemilik, dan yang menerima jaminan mobil Avanza tidak mengetahui kalau mobil tersebut adalah mobil rental, 


Dengan berjalannya waktu, ketiganya (red-DD cs) diduga tidak menepati janji alias berbohong dengan tempo waktu satu bulan seperti perjanjian, "Karna semua usaha dan bisnis saya gagal ucap dd ,


Yang selalu beralibi sabar masih diusahakan, sampai dengan berganti tahun rabu (10 /1/2024, belum juga ada kepastian kapan mobil rental tersebut akan ditebus oleh DD cs.


Saiful Bahri dihadapan awak meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres kabupaten Bogor, agar bisa menindak para pelaku tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya.


Tambah saiful, Oknum -oknum seperti itu, harus diproses secara Hukum yang berlaku di Negara kita NKRI, agar bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku, tutup saiful.


Sampai berita ini tayang yang bersangkutan belum dapat terkonfirmasi.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Maulana )