Kab.Tangerang, -- Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan memberikan tanggapan terkait beredarnya video yang memuat adanya mobil berplat polisi yang diduga digunakan timsesnya diwilayah kecamatan Sukamulya.
Zul sapaan akrabnya, menjelaskan saat itu Dia sedang berada di kecamatan Kresek, selesai acara sosialisasi. dilanjutkan makan bersama.
Saya justru mengetahuinya dari video kiriman dari rekan, karena pada saat itu saya baru selesai sosialisasi di kecamatan Kresek, ungkap Zul, Selasa 02/01/2024.
Zulfikar yang masih aktif sebagai anggota komisi VII DPR RI dari fraksi Demokrat ini meminta kepada Bawaslu kabupaten Tangerang untuk bersikap profesional dan adil dalam menegakkan aturan Pemilu secara jernih.
Masih Zul, Bawaslu harus bekerja profesional dalam melakukan penegakan aturan, dengan melakukan klarifikasi secara langsung, tuturnya.
Jika mengacu kepada aturan UU MD3 Tentang Hak Imun Anggota DPR RI. Maka, apabila anggota DPR dipanggil terkait proses hukum harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari dewan kehormatan (MKD) DPR RI, terangnya.
Saya tetap datang memenuhi undangan dari Bawaslu, sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara indonesia yang baik, meskipun Bawaslu tidak menempuh apa yang diamanatkan dalam UU MD 3.Kedatangan saya ke Bawaslu untuk dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dengan menggunakan plat kendaraan Polisi, sesalnya.
Saya jelaskan kepada Bawaslu, bahwa saat peristiwa itu terjadi, saya tidak ada dilokasi dan dapat dipastikan juga tidak berada dalam kendaraan, serta tidak pernah memerintahkan kepada tim untuk membawa kendaraan itu, terangnya.
Mobil yang dipakai tersebut bukan milik kepolisian, akan tetapi milik pribadinya, dan sumber pembeliannya juga bukanlah dari APBD dan APBN, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian mobil tersebut benar adalah milik pribadi. Terkait dengan plat nomor, pajaknya sudah diselesaikan di Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Lanjut Zul, Apa yang terjadi dilapangan sebenarnya di luar pengetahuan saya, karena yang membagikan kalender yaitu;
" Anggota AMPD, orsap dari partai Demokrat. Tidak ada keterlibatan anggota, baik dari TNI maupun Polri," Jelas caleg dapil Banten 3.
Hak jawab sudah saya pergunakan, tinggal kita tunggu kesimpulan dari keputusan Bawaslu kabupaten Tangerang, tutup Zulfikar Hamonangan, anggota DPR RI periode 2019 - 2024 ini.
(*/red)