-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Begini Tanggapan Yusa, Terkait Dugaan Namanya Disebut Dalam Pemberitaan Beberapa Media Online

Minggu, 18 Februari 2024 | 18.42 WIB Last Updated 2024-02-19T10:34:44Z

 

Serang, -  Menanggapi pemberitaan dibeberapa media online, dengan judul Panwas TPS 05 Persoalkan Alokasi Anggaran KPPS Diduga Ada Unsur Pribadi, Yusa angkat bicara, Minggu 18 Februari 2024.


Pemberitaan dibeberapa media online tersebut  perlu saya luruskan, agar publik tidak sesat dalam membacanya.


Pertama,Dalam pemberitaan yang tayang di media tren5.co.id , baca :  https://www.tren5.co.id/2024/02/diduga-sunat-anggaran-beberapa-ketua_17.html ,


kapasitas saya sebagai wartawan, bukan sebagai anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 05.


Kedua, Saya datang ke TPS - TPS sebagai wartawan, untuk memastikan informasi yang masuk terkait ukuran tenda dan perlengkapan lainnya yang diduga pengadaannya di monopoli oleh oknum Ketua PPS.


Ketiga, Saya datang ke kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Carenang sebagai wartawan, bukan sebagai anggota PTPS 05.


Keempat, Kedatangan saya atas permintaan dari kedua pimpinan lembaga atau badan tersebut dalam rangka konfirmasi dan tanggapan, bukan laporan seperti yang tertulis dalam pemberitaan.


Kelima, Sebutan Panwas adalah untuk mereka yang bertugas pada tingkat Kecamatan, sedangkan di TPS namanya PTPS.


Keenam,Tidak ada unsur pribadi dalam pemberitaan yang saya tulis, apa yang saya sajikan dalam pemberitaan sesuai dengan apa yang saya dengar dan saya lihat.


Redaksi menyimpan hasil konfirmasi berupa rekaman percakapan, foto dan video terkait pemberitaan yang saya tulis.


Keenam, Semua yang saya lakukan (monitoring, konfirmasi) dilakukan pada hari Selasa,13 Februari 2024, satu hari (H-1) menjelang Pemilu digelar.


Salah besar jika ada media yang menulis saya sebagai Panwas atau pengawas TPS 05 saat saya melakukan pekerjaan  sebagai wartawan.


Terakhir, Pemberitaan yang saya tulis substansinya adalah Oknum Ketua PPS Desa Pamanuk diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau dalam bahasa kerennya disebut abuse of power, Minggu,18/02/2024.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)