-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

BPJS Ketenakerjaan Cabang Serang Diduga Tolak Klaim Asuransi Dari Ahli Waris

Kamis, 29 Februari 2024 | 14.19 WIB Last Updated 2024-02-29T07:46:34Z


Serang, – Diduga BPJS ketenaga kerjaan Cabang Serang Tolak Klaim yang di lakukan oleh pihak ahli waris Almarhum Lasmin Ali, walaupun Almarhum semasa hidupnya menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan Aktif namun pihak BPJS tidak mencairkan dan klaim dengan berbagai alasan, sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus Sekjen PPBNI DPAC Tunjung Teja.


Dengan dasar kemanusiaan dan beritikad baik Sekretaris ormas PPBNI DPAC Tunjung Teja tersebut Turut mendampingi ahli waris Lasmin Ali selaku peserta BPJS ketenaga kerjaan semasa hidupnya, untuk mengurus apa yang menjadi hak Lasmin ali, dengan langkah mengklarifikasi informasi terkait klaim yang di tolak pencairannya oleh pihak kantor BPJS cabang serang .


Berdasarkan dari keterangan ahli waris Neng Lastuti maryani sekjen ppbni DPAC dan awak media mendampingi , mendatangi kantor BPJS cabang Serang.


Di temui di ruangan kerjanya Dani selaku staf  BPJS Ketenagakerjaan cabang serang, dirinya mengatakan bahwa dasar penolakan klaim tersebut karena almarhum Lasmin Ali ketika di  cek  sesuai dengan KTP , ternyata almarhum ketika mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah sakit dan sudah tidak bekerja, ungkapnya.kamis 29/02/24.


Menanggapi hal tersebut, Misra selaku sekertaris PPBNI DPAC Tunjung Teja , kabupaten serang,  angkat bicara terkait


" penolakan klaim pencairan atas nama Lasmin Ali oleh pihak BPJS ketenaga kerjaan, yang mana dirinya turut serta mendampingi pihak Ahli waris Almarhum Lasmin Ali, di sampaikan langsung ke petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang serang tersebut.” Maaf pak kalau benar almarhum itu sudah sakit sakitan dan tidak bekerja  kenapa bukan dari awal di tolak untuk jadi peserta BPJS ketenaga kerjaan, bahkan almarhum juga belum pernah telat untuk pembayaran.kata dia.


"Misra menambahkan kan  " bulanan ya lancar , dan kenapa proses pengajuan almarhum juga di terima oleh pihak BPJS, selanjutnya sudah di buatkan nomor rekening dan buku tabungan dan kenapa nominal uang ya sudah di cantumkan dalam buku estimasi saldo rekeningnya yang di keluarkan oleh pihak BPJS akan tetapi ketika mau di ambil alasannya macam" tegas misra.


Masih kata misra"  ormas PPBNI satria Banten DPAC Tunjung Teja akan terus mengawal kasus ini, demi kepentingan masyarakat dan tegaknya keadilan, bahkan dirinya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan dinas terkait, agar permasalahan ini menemui titik terang, dirinya juga menegaskan akan terus mengusut hal ini hingga ketingkat lebih lanjut.ujarnya.


Harapan Terakhir Misra "meminta agar pemerintah dan APH (Aparat penegak hukum) dapat menelaah kasus ini, bilamana terdapat kesalahan yang berindikasi melawan hukum dan aturan yang berlaku dapat melakukan tindakan tegas, tutupnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tisna)