-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Denda Rp. 774 Juta, Karyawan PT. Cikande Motor Tidak Terima Dengan Keputusan Oknum Pimpinan Kepala Bengkel

Kamis, 01 Februari 2024 | 20.08 WIB Last Updated 2024-02-01T13:09:16Z


Kabupaten Serang, -- Diduga Karyawan tidak terima dikenakan denda audit sebesar Rp 774.000.000, oleh oknum  pimpinan kepala bengkel PT Cikande Motor di Ruko Cikande Modern, Jl. Serang - Jakarta Km 68, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Kamis 1 Februari 2024.

Sebanyak 16 karyawan PT Cikande Motor dipinta pertanggung jawabannya oleh Inisial J selaku pimpinan kepala bengkel. Saat ini karyawan tersebut mogok kerja sudah dua hari, pasalnya, para karyawan tidak merasa mengambil atau mencuri barang tersebut. Namun akibat dari peristiwa itu diduga gaji karyawan saat ini ditahan tidak diberikan oleh pihak manajemen keuangan PT Cikande Motor.

Gudang PT Cikande Motor dibagi dua gudang diantaranya: 

1. Diruko AHS Cabang Cikande yang berlokasi di Warung Selikur, Kecamatan Kibin.

2. Diruko PT Cikande Motor yang berlokasi di ruko Cikande modern, Nambo ilir,

Menurut Karyawan bahwa hilangnya Sparepart motor tersebut tidak masuk logika dikarenakan para karyawan tidak merasa melakukan, dan diduga ganti rugi tersebut tidak berdasarkan bukti yang nyata.

" Bukti fakta hilangnya barang tersebut disinyalir tidak bisa dibuktikan dengan jelas dimata kita-kita, kita jadi gak terima. Apalagi diantara kita yang didenda ini, ada karyawan baru Imron Purnama yang masa kerjanya baru 2 bulan sampai kena denda Rp 25.000.000., dan karyawan lainnya seperti Ahmad Nawawi sampai didenda Rp. 340.000.000., kita sebagai perwakilan mereka merasa miris dengan dugaan tuduhan tersebut, " ucap Karyawan PT Cikande Motor secara serentak.

Menurutnya bahwa kejadian ini bukan kali pertama terjadi dikarenakan sebelumnya pernah terjadi dua tahun yang lalu karyawan PT Cikande Motor kena audit Sparepart motor sebesar Rp 200.000.000., dan pada saat itu karyawan mengikuti aturan dikarenakan pihak pimpinan secara lisan tidak akan mengulangi atau membebani karyawan jika terjadi hal yang serupa terjadi kembali.

" Pernah terjadi dua tahun yang lalu, pada saat itu kita terima dikarenakan alasannya rata semua yang dibebankan, namun sebenarnya pada saat itu juga hati kecil saya tidak terima dikarenakan tidak merasa melakukan perbuatan itu. Dan sekarang kejadian itu terulang kembali pada saat selesai audit total barang yang hilang sebanyak Rp 774.000.000., nilai yang cukup besar, kita gak terima. Kita minta keadilan dan tolong audit itu diperiksa dengan benar agar gaji kita tidak ditahan," ujar karyawan mekanik saat mengadukan masalahnya kepada awak media.

Hal tersebut mendapat kritikan dari Maulana selaku ketua  DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Serang Raya. 

" Saat ini pihak PT Cikande Motor diduga menuduh 16 karyawannya tanpa bukti, perbuatannya jelas merugikan karyawan," ucap Maulana.

Lanjut Maulana bahwa pimpinan PT Cikande Motor harus bisa membuktikan jika karyawannya melakukan perbuatan menghilangkan atau menggelapkan Sparepart motor.

 " Perlu kami sampaikan bahwa dalam hukum, pembuktian merupakan hal penting dalam proses pemeriksaan, harus mempunyai alat bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," papar Maulana.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

   ( Red/tim )