Serang, - Serang, - Kembali terjadi dugaan kekerasan terhadap profesi wartawan kali ini menimpa pimpinan redaksi media online WartaHukum.com di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.
Dugaan tindak pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dilakukan oleh seseorang berinisial P warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
Menurut Angga yang menjadi korban pengancaman mengatakan, pada saat itu saya dan istri sedang undangan di hajat pernikahan rekan saya, tiba-tiba si P memanggil saya ke belakang tanpa bilang apa-apa dia langsung menunjukkan senjata tajam jenis pisau dengan mengucapkan akan saya bunuh kamu, ujar Angga meniru ucapan oknum pelaku.
" Pada saat itu juga saya langsung koordinasi melalui telepon dengan anggota Polsek Cikande
" Disaat terjadi pengancaman, saya juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Cikande, namun diduga pihak Polsek Cikande acuh tak acuh terkesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelaku tindak kejahatan," kata Angga.
Lanjut Angga, pelaku bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dalam KUHP lama dan UU 1/2023, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang, ujar Angga.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Cikande mengatakan lewat pesan WhatsApp, Silahkan datang ke Polsek untuk membuat laporan. (*/Red)