-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Dapat Perhatian Pemerintah Lagi, Sutisna Disabilitas Asal Bekasi Ingin Dikunjungi Presiden RI dan Capres Prabowo Subianto

Kamis, 01 Februari 2024 | 06.26 WIB Last Updated 2024-03-02T12:00:03Z

 

Bekasi, -- Disabilitas asal Bekasi, ingin dikunjungi Presiden Jokowi Dan Capres Nomor 2 (Prabowo Subianto), dan meminta di perhatikan dari Kemensos RI. 


Data informasi yang didapat redaksi, via whatsapp dari disabilitas asal Bekasi, bernama Nana Sutisna, berharap perhatian dari pemerintah hingga kemensos dengan keadaan tak bisa mencari penghasilan


Sebelum telah terbit berita dengan judul, https://www.tren5.co.id/2023/12/disabilitas-asal-bekasi-memohon-agar.html


Hal tersebut di sampai Tisna Sutisna kepada awak media, kenapa bantuan saya belum turun, sedangkan yang lain sudah dapat bantuan dari dinas terkait, jelasnya. 


Masih Tisna, Memang dahulu pernah saya dibantu pemerintah setempat, tapi itu sudah lama sekali, untuk sekarang tidak pernah sama sekali, terangnya. 


Saya pingin bekerja, biar bisa melangsungkan kehidupan sehari-hari, biar tidak selalu bergantung dari bantuan pemerintah, tuturnya. 


" Saya ingin bertemu Presiden Jokowi Dan Paslon Capres No 2 Prabowo Subianto," harap tisna. 


Ketika dikonfirmasi pihak Dinas Sosial (Daryono) melalui telpon whatsapp mengatakan, semua data tentang Tisna Sutisna sudah diberikan ke Kemensos, namun belum ada jawabannya saat ini, terangnya. 


Sudah kita daftarkan  DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya, bebernya.


Awak media pun berkoordinasi dengan salah satu Dewan (Holik)diwilayah bekasi agar bisa membantu sutisna mendapatkan perhatian pemerintah setempat hingga pusat. 


Sampai berita diterbitkan pihak Kemensos belum dapat dihubungi terkait disabilitas sutisna diduga tidak mendapatkan bantuan. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Bobheri)