-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tanah Milik Negara Digunakan THM, Pj Walikota Serang Akan Laporkan Ke Tipikor

Rabu, 21 Februari 2024 | 13.27 WIB Last Updated 2024-03-02T11:55:39Z


Kota Serang, -- Pembongkaran beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa hari yang lalu, dibawah komando Pejabat (Pj) Walikota Serang diduga ada kontroversi terkait bekas kantor Desa Kelurahan Kalodran dijadikan tempat hiburan. 


Hal tersebut disampaikan Pj Walikota (Yedi Rahmat),   Perlu diketahui ya, ini tanah punya pemda (red-kota serang), tanah diduga dijual, kita laporkan ke Tipikor, ucapnya di depan banyak media. 


" Ini tanah milik Negara, siapa yang menjual nyanya, "Imbuhnya. 


Masih Pj Walikota Serang, Saya dapat informasi bahwa ini tanah desa, dan kenapa tanah ini kejual, ini kita laporkan ke Tipikor, ucapnya di depan seorang Lurah. 


 Ini kantor desa kan ucap Pj Walikota Serang, senada di jawab semua yang hadir, iya, ini bekas kantor kelurahan Kalodran. 


Sedangkan Lurah Kalodran ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan, THM namanya Ratu Humbang, disinggung tanah milik desa, masih kita telusuri, tutupnya. 


Sedangkan pemilik THM belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini, sampai berita diterbitkan. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Bobheri).