Jakarta, - Menyusul kasus AHU Ganda CV. Muhammad Haikal yang tak kunjung selesai, LSM Gprukk menyurati Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly. Adapun isi surat Gprukk yang disampaikan kepadanya menohok soal kekeliruan dan kesalahan dalam penerbitan AHU Ganda CV. Muhammad Haikal, Senin ,19 February 2024.
Asep Setiadi selaku Ketua Umum LSM Gprukk mengatakan bahwa masalah ini berawal dari CV. Muhammad Haikal Direktur ETK.
AHUnya terbit ganda atas nama CV. Muhammad Haikal Direktur ES yang salah secara prosedur hukum.
"Harusnya AHU CV. Muhammad Haikal Direktur ES ditolak secara sistem, mengingat Permenkumham Nomor : 17 Tahun 2018 bahwa nama CV tidak boleh sama, itu jelas ketentuannya, lah ini kenapa AHU bisa ganda?" katanya.
Lalu Asep menambahkan dengan sistem yang tidak taat pada peraturan dan ketentuan yang berlaku merupakan sebuah tindakan yang bobrok dan sewenang - wenang.
"Ini jelas sudah adanya mensrea dan perbuatan sengaja yang melawan hukum, oleh karenanya kami minta kepada bapak Menkumham untuk segera membatalkan AHU CV. Muhammad Haikal Direktur ES" tegasnya.
Pengaduan dari Kuasa Hukum CV. Muhammad Haikal Direktur ETK yang diterima oleh lembaganya akan tetap ditindaklanjuti sampai adanya tindakan serius dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk membatalkan AHU CV. Muhammad Haikal Direktur ES.
"Terus terang kami akan tetap menindak lanjuti pengaduan ini, bahkan kami tidak segan - segan untuk melakukan unjuk rasa dan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi" pungkasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (IF/red)