-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kebakaran Jenggot,,! DLH Diminta Cek Pembuangan Kotoran Taik Ayam Di Kampung Rukem Desa Mander, Tindak Jika Ada Kesalahan

Sabtu, 10 Februari 2024 | 01.13 WIB Last Updated 2024-02-09T18:13:44Z

 

Serang, --  Diduga warga kampung rukem di serbu lalat yang menggangu aktivitas mereka, bahkan dugaan bau tak sedap dapat menggangu kesehatan. 


Bahkan telah terbit berita sebelumnya dengan judul;https://www.tren5.co.id/2024/02/aroma-tak-sedap-warga-desa-mander.html.


Dimana narasumber warga inisial SN, akibat bau dari pembuangan kotoran ayam disekitar tempat tinggalnya sangat menggangu, mulai dari makanan, minuman yang diserbu lalat-lalat, dan meminta oknum perusahaan agar memikirkan kesehatan warga karena ulahnya. 


Hasil pantauan awak media dilokasi pembuangan kotoran ayam, tak terlihat pekerjaan, hanya ada terpal, aroma tak sedap tersebut pun dirasakan, sehingga team pun pergi.


Saat ditemui team awak media, salah satu warga inisial V mengatakan, biasanya lalat banyak, karena bau dari pembuangan kotoran ayam. Kalau bikin kopi, malah dikerumuni lalat banyak, semoga bau ini bisa berkurang, ucapnya. 


Ketika awak media konfirmasi Iman Saiman sebagai Sekdis Lingkungan Hidup Kabupaten Serang lewat pesan whatsapp mengatakan, InsyaAllah kita tindaklanjuti, balasnya. 


Hal tersebut membuat aktivis Banten Jhons Arieza angkat bicara, pemberitaan tersebut membuat oknum kades diduga kebakaran jenggot, bahkan diduga mencoba menepis kebenaran. 


Lebih tak pantasnya seorang figur publik, bicara bahwa warga yang keluhkan bau tersebut dianggap punya kepentingan hingga dituangkan salah satu media online. 


Ada yang membuat pertanyaan saya, kenapa oknum kades yang jawab, padahal isi berita menuju ke perusahaan bukan pemerintah desa, cetusnya. 


Harusnya seorang kades memikirkan keselamatan dan kesehatan warganya, bukan berupaya menepis fakta yang ada, apa jangan-jangan diduga milik kades sebagai penampungan dan pengelolaan limbah kotoran ayam tersebut, terangnya. 


Lanjut Jhons, Semoga Dinas Lingkungan Hidup baik dari Provinsi, Kabupaten ataupun Pusat untuk turun ke lokasi, melihat setuasinya, jika memang ada kesalahan maka lakukan tindakan kepada siapa saja yang terlibat, jangan pandang bulu, tutupnya.


Keluhan warga ini termasuk dalam  jenis pencemaran lingkungan, apabila dilihat dari sifatnya, pencemaran lingkungan yang terjadi di kebanyakan negara termasuk Indonesia, dapat dikelompokkan menjadi 5 macam, yakni pencemaran udara, pencemaran suara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran radiasi.


Bahkan menurut Undang Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No 4 Tahun 1982. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya, terangnya. 


Pencemaran lingkungan yang terjadi tanpa disadari akan menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada. Sebab pencemaran akan merusak kedaan yang mulanya baik menjadi tidak baik. ketika terjadi pencemaran akan banyak yang terganggu, bukan hanya manusia namun hewan dan juga tumbuhan, imbuhnya. 


Ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Apa dampak dari pencemaran lingkungan, tutupnya. 


Berita ini juga dilengkapi video dan hasil konfirmasi beberapa pihak. Dan pihak perusahaan belum dapat dimintai keterangannya. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)