-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Minyak Curah Dikemas Botol 900 ML, Diduga Belum Memiliki Izin

Kamis, 08 Februari 2024 | 23.05 WIB Last Updated 2024-02-09T05:54:51Z
 


Serang, -- Sebuah gudang yang diduga tempat usaha penyulingan minyak goreng curah yang di kemas ke botol ukuran 900 ml, di kabupaten Serang belum mengantongi izin dari dinas terkait.


Pantauan Awak media di lokasi gudang, terlihat tumpukan minyak goreng curah yang sudah di kemas ke dalam botol dengan isi 900 ml atau 1 liter kurang.


Gudang ini dilengkapi dengan instalasi untuk kegiatan penyulingan, seperti toren, filter dan mesin penyedot yang menyalurkan minyak goreng melalui pipa, ke dalam kemasan botol plastik.


Menurut keterangan pegawai yang bernama En, saat di konfirmasi mengatakan, dalam sehari pengiriman mencapai 8000 liter, minyak goreng curah dikirim dari Tanjung Priuk Jakarta dengan armada mobil Tanki.


Paman dari pemilik usaha ini menambahkan,"Untuk gudang ini beroperasi sudah 8 - 9 bulan , untuk 1 botol ini keuntungan saya hanya 300 rupiah, tapi kan kalau ribuan botol lumayan ya kan, jelasnya, Senin 05 /02 /24.


"Pekerja ada 18 orang dengan sistem upah borongan 2 juta per mobil dengan kapasitas 8000 liter,yang beli para caleg dari luar seperti Bandung dan Ciamis," ungkapnya.


Disoal perizinannya,En dengan singkat menjawab," Masih proses,sudah lama belum jadi,kata yang mengurusnya setelah Pemilu".


Terpisah warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan",Iya bener itu sudah beroperasi selama 2 tahun ,lumayan pengirimannya juga sudah sampai ke luar daerah.Apa lagi sekarang musim caleg, banyak caleg yang beli ke sana,untuk pemiliknya kalau nggak salah namanya J. 


Sampai berita ini tayang ,J pemilik usaha penyulingan minyak goreng curah belum bisa dikonfirmasi.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)