-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

PKBM Kota Tangerang Diduga Banyak Data Tak Valid, Jhon : Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tindak Oknum Yayasan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 21.54 WIB Last Updated 2024-02-25T12:35:33Z


Kota Tangerang, -- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM sendiri masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional, Sabtu 24 Februari 2024.


Hal tersebut jadi perhatian oleh Jhon Arieza Aktivis Banten, Dimana PKBM ini bisa berupa tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun, ucapnya. 


Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membentuk PKBM meliputi, Akta Notaris, NPWP, Susunan Badan Pengurus, Sekretariat, Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota. 


Untuk program PKBM sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.


Untuk memperingan biaya pagi para Siswa, maka pemerintah menggelontorkan anggaran BOP Kesetaraan, dimana dalam prinsip pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi, efisiensi, efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan dan

manfaat, sesuai dengan Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020-2024.


Yang dimaksud dengan transparan yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.


Namun sangat di sayangkan, ada beberapa Oknum Yayasan yang diduga melakukan malpraktik. Dari observasi yang telah dilakukan oleh team investigasi dan pemerhati Pendidikan di Kota Tangerang, banyak sekali oknum Yayasan menggunakan sistem MarkUp/melebihkan jumlah siswa yang ada di tambah siswa fiktif, beber Jhon. 


Dari besaran Anggaran yang di keluarkan Pemerintah Pusat untuk Paket A Rp. 1.300.000-2.600.000 Paket B Rp. 1.500.000-3.000.000 Paket C Rp. 1.800.000-3.600.000 


Akan tetapi dalam temuan di lapangan, ada beberapa PKBM yang menggunakan data diduga tak valid agar mendapatkan lebih besar bantuan anggaran dari pemerintah. Contoh kasus di beberapa kecamatan se-Kota Tangerang, imbuhnya. 


Dugaan data tak nyata yang di hadirkan kehadapan publik/masyarakat disinyalir membuat kegaduhan yang cukup serius dan harus segera di tangani oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, seperti dugaan MarkUp siswa PKBM Kec. Cibodas ada 3 PKBM, Kec. Karawaci ada 5 PKBM, Kec. Priuk ada 2 PKBM, Kec. Tangerang ada 6  PKBM, Kec. Pinang ada 8 PKBM, Kec. Larangan ada 3 PKBM, Kec. Neglasari ada 3 PKBM, Kec. Benda ada 3 PKBM, Kec. Cileduk ada 1 PKBM, Kec. Karang Tengah ada 1 PKBM, dan Kec. Batu Ceper ada 5 PKBM. Ditunjang oleh data aktual team dilapangan dan pemerhati Pendidikan Kota Tangerang, sangat disayangkan jumlah yang sangat besar yang telah pemerintah pusat gelontorkan tapi tidak mengarah kepada masyarakat yang membutuhkan, sesalnya. 


Dalam perjalanannya ada dugaan 4 pemilik yang di pekerjakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mengontrol berjalannya PKBM dengan baik, akan tetapi 4 orang yang harus  menahkodai 13 kecamatan se-kota Tangerang diduga nyatanya belum efektif, paparnya. 


Lahirnya pertanyaan di masyarakat tentang pendidikan murah dan gratis dari pemerintah ternyata hanya unsur ilusi semata. Proses pemberian kadang kali mementingkan siapa yang harus diberi, karena memiliki hubungan emosional cukup dekat kepada si Oknum yayasan.


Hal ini yang perlu di perhatikan dan di upayakan agar nilai luhur dari nawacita yang di harapkan oleh seluruh unsur di dalam masyarakat Indonesia dapat di salurkan setepat-tepatnya, tutupnya. 


Sampai berita diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangan nya. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)