SERANG, - Sepertinya sudah hal yang biasa terjadi penggunaan jasa calo rekrutmen karyawan diduga masih dibutuhkan oleh perusahaan, sebab, penggunaan jasa calo atau agent dapat menghemat waktu dalam menemukan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Akan tetapi, perusahaan harus dapat memastikan bahwa agent atau calo yang digunakan merupakan resmi atau yang diakui pemerintah. Apabila perusahaan menggunakan calo ilegal, diduga bisa kena sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan, tak ubahnya seperti yang terjadi di PT PWI 2, dari hasil penelusuran awak media, terjadinya rekrutmen berbayar oleh oknum- oknum tertentu, (05/02/2024)
"Dinas Ketenegakerjaan biasanya akan memberikan sanksi teguran kepada perusahaan. Pertama, karena biasanya calo ini ada orang di dalamnya (perusahaan). Jadi internalisasinya" ucap Jhons Arieza Aktivis Banten pada awak media.
Diwaktu yang sama sebut saja siti (nama samaran) ia mengatakan pada awak media terkait dugaan rekrutmen karyawan berbayar di PT PWI 2 kabupaten serang
"Ia pak saya juga di tawari kerja di PT PWI 2, cuma gak ada uang untuk nyogok nya katanya sih bayar ada yang 7 juta hingga 9 juta", ungkapnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak management PWI 2 kabupaten serang belum dapat dihubungi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)