-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ketum Yayasan Mutiara Maharani Meminta Maaf Kepada Ketua Yayasan Ultra

Jumat, 02 Februari 2024 | 18.45 WIB Last Updated 2024-02-02T11:47:42Z


Serang, -- Ade Hermawan selaku ketua umum Yayasan Mutiara Maharani sekaligus koordinator Aliansi Rehabilitasi NAPZA Indonesia (ARNI) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan melanggar hukum terhadap Yayasan Rehabilitasi Ultra setelah dilaporkan oleh pihak Yayasan Rehabilitasi ultra ke Polda Metro Jaya.


Dalam video permintaan maaf yang disampaikan oleh Ade Hermawan mengakui kesalahannya telah memasuki pekarangan orang lain dan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta tindakan arogan baik terhadap barang maupun orang lain.


Saya Ade Hermawan selaku Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani dan Ketua Koordinator ARNI memohon maaf kepada pihak yang dirugikan khususnya bapak Ferdy Gunawan selaku Ketua Yayasan Ultra, ucap Ade. 


" Saya mohon maaf atas tindakan saya memasuki pekarangan orang lain atau tindakan premanisme, intimidasi dan pemaksaan terhadap klien Yayasan Ultra,” ucap Ade dalam rekaman video permintaan maaf, pada Kamis (01/02/2024).


Ade juga mengaku telah menyebar luas informasi yang diduga mencoreng nama baik Yayasan Ultra. Ia berjanji akan menarik seluruh pemberitaan yang beredar di beberapa media online.


Selain Ade Hermawan, Edo Agustian selaku anggota Persaudaraan korban NAPZA Indonesia (PKNI) menyampaikan ucapan yang sama terkait perbuatan melanggar hukum.


“ Saya Edo selaku anggota Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) mengakui kesalahan saya sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/6690/11/2023/SPKT POLDA METRO JAYA Tanggal 20 November 2023,” ucap Edo.


Ke depan Ade dan Edo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)