Serang, -- Patroli kamtibmas dan pengecekan lokasi yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota bersama Bhabinkamtibmas, pada sasaran salah satu warung di Pasar Rau Kota Serang yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter jenis tramadol, Jumat (23/02/2024).
Patroli dan pengecekan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif, karena adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti sebagai wujud responsif dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami sudah melakukan cek dan penggeledahan di warung tersebut, tidak ditemukan obat jenis tramadol," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan.
Ia mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, untuk waspada dan melaporkan bila ada informasi dan kejadian tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba kepada pihak Kepolisian, jangan ragu lapor dan kami siap melayani dan tindak lanjuti laporan masyarakat untuk mewujudkan stabilitas kamtibmas dan warga berani tolak tawaran narkoba agar lingkungan terhindar dari bahaya peredaran narkoba.
"Satresnarkoba Polresta Serang Kota, berkomitmen dan gencar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar obat-obatan keras dan juga jenis narkotika lainnya," tutupnya.(Rls)