Serang, - Caleg inisial RJ dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencalonkan diri dari Dapil 2 Kabupaten Serang secara resmi dilaporkan oleh salah satu masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan dugaan melakukan pelanggaran berupa kampanye atau sosialisasi di tempat pendidikan.
Sebelum sudah terbit berita dengan judul; https://www.tren5.co.id/2024/03/dugaan-pelanggaran-kampanye-di-tempat.html
Dugaan pelanggaran kampanye atau sosialisasi di tempat pendidikan yang dilakukan oleh RJ terjadi pada bulan September yang sudah memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) di sekolah MTS Al-Khairiyah di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut I warga Kecamatan Jawilan yang melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang mengatakan, Caleg RJ kami duga telah melakukan pelanggaran kampanye atau sosialisasi di tempat pendidikan, maka dari itu saya selaku warga negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan pelanggaran tersebut, kata I, pada Kamis (07/3/2024).
" Kami meminta kepada Bawaslu dan pihak Gakumdu Kabupaten Serang untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, sebab sudah ada aturan yang melarang kampanye atau sosialisasi di tempat pendidikan, dan tempat ibadah," ujarnya.
Masih kata I, Bawaslu Kabupaten Serang dan Gakumdu harus berani tegas dalam mengambil keputusan dan penegakan hukum, kalau caleg RJ terbukti bersalah ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku di Negeri ini, tutup I.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red).