-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dukungan Pemerintah RI Kepada Wirausahawan dan UMKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 03.25 WIB Last Updated 2024-03-27T20:26:59Z


Serang, -- Berkaitan sangat erat antara wirausahawan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), banyak peluang menjadi wirausahawan di Indonesia, masih terbuka lebar dan luas. Pemerintah pun mendukung hal itu dengan adanya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. 


Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.


Berdasarkan data pada September 2021 dari  Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.


Tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan serta kondisi pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan pada pola konsumsi barang dan jasa menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital.


Penulis menyajikan tulisan ini untuk tambahan wawasan bagi mahasiswa dari berbagai fakultas, data diperoleh dari berbagai sumber.


Wirausahawan adalah individu yang menjalankan suatu bisnis, dengan melihat peluang dan mau mengerjakannya sebagai suatu kesempatan. Pengertian lain tentang wirausahawan sendiri adalah orang yang memiliki ide, pengetahuan, dan gagasan sehingga bisa menciptakan produk atau jasa. Dengan kata lain, wirausahawan adalah orang yang melakukan wirausaha (wirausaha adalah proses dan kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menghasilkan ide atau gagasan yang kemudian menjadikannya sebuah peluang baik berupa produk maupun jasa, proses pengumpulan ide atau masih berupa perencanaan/ planning)


Sedangkan, pengertian kewirausahaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda, atau mampu memecahkan masalah terkait bisnis, dengan kata lain yaitu proses menjalankan ide atau sudah masuk ke dalam proses/ action.


Menurut Profesor Stephen P Robbins, seorang dosen dan guru besar di beberapa universitas di Amerika Serikat, wirausaha menjadi upaya yang dimiliki oleh seseorang maupun kelompok untuk menjadikan usaha yang dijalankan dapat berjalan secara terorganisir. Tujuan dari usaha yang mereka jalankan adalah untuk menciptakan value atau memenuhi permintaan pasar.


UMKM merupakan kepanjangan pengertian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM dapat diartikan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil, sehingga UMKM dapat disimpulkan sebagai usaha ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.


Menurut Kasmir, dalam Harmaizar (2009 : 12) wirausaha adalah orang yang berjiwa berani mengambil risiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan.


Thomas W. Zimmerer, kewirausahaan adalah penerapan keinovasian dan kreativitas untuk pemecahan masalah dan memanfaatkan berbagai peluang yang dihadapi orang lain setiap hari.


Menurut Meredith (1996:3) berwirausaha berarti memadukan perwatakan pribadi, keuangan dan sumber daya. Berwirausaha merupakan salah satu pekerjaan yang harus bersifat fleksibel, imajinatif, mampu merencanakan, berani mengambil resiko, mengambil keputusan dan tindakan- tindakan agar tujuan dapat tercapai.


*Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan UMKM*


Dalam tulisan Lasmi Ariyanti dari PTPN Mahir KPPN Cirebon. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan bahwa pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian global karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dunia. 


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu pondasi perekonomian nasional, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kontribusi UMKM mencapai 99% dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan mampu menyerap tenaga kerja 96,9%.


Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjelma sebagai salah satu pilar vital perekonomian negara Indonesia, UMKM telah terbukti tahan terhadap krisis, bahkan menjadi booster pemulihan ekonomi pada saat krisis, termasuk pandemi Covid-19 tahun lalu. 


Namun demikian, umumnya UMKM di berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan, beberapa tantangan tersebut antara lain akses keuangan, pemasaran/promosi, infrastruktur dan teknologi, regulasi dan birokrasi serta keterbatasan ketrampilan dan pengetahuan.


Untuk itu dibutuhkan sinergi dan peran dari berbagai pihak terkait untuk meningkatkan penguatan sektor UMKM sebagai salah satu gerbong penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. 


Sesuai pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/ jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Beberapa kebijakan pemerintah yang telah dilakukan dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia adalah :


1) Pembangunan infrastruktur, Infrastruktur yang memadai akan membantu UMKM dalam meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar mereka. Pembangunan infrastruktur konektivitas digital, seperti Satelit Palapa Ring dan Base Transceiver Station, sehingga pelaku usaha yang berada di daerah terpencil akan terhubung secara digital.


2) Program Pembiayaan, sekitar 18 juta UMKM belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan sekitar 46 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk modal kerja dan investasinya. Pemerintah memberikan dukunganmelalui program KUR dan pembiayaan Ultra Mikro


3) Digitalisasi UMKM, Digitalisasi dapat memberikan banyak manfaat bagi UMKM, termasuk efisiensi operasional, meningkatkan produktivitas, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing. Hingga Januari 2022, sebanyak 17,2 juta UMKM telah terdigitalisasi. Targetnya, 40 juta UMKM akan terdigitalisasi pada tahun 2024.


4) Sinergi dan Koordinasi, peningkatan sinergi dan koordinasi dengan sektor publik, akademi, dan juga sektor swasta, termasuk juga bagaimana mengembangkan skema keuangan syariah untuk UMKM sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Lasmi Ariyanti dari PTPN Mahir KPPN Cirebon, dengan peneraan kebijakan diatas, diharapkan UMKM di Indonesia dapat lebih berdaya, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.


*Penulis: Agus Supriyono, A.Md (Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang)*


_Catatan: data diperoleh dari berbagai sumber_