Kota Tangerang, -- Bermasalah dan tak kunjung ada penyelesaian, Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Tata Kelola Kota Tangerang (APETA KOTANG) Menuntut Oknum Kepala Dinas PUPR untuk di copot dari jabatannya, karena diduga tak bekerja profesional mengelola anggaran dan pembangunan wilayah perkotaan dengan baik, Jum'at 29 Maret 2024.
Hilmi Muhammad selaku Koord, Aliansi Pemerhati Tata Kelola Kota Tangerang (APETA KOTANG) ketika di temui mengungkapkan beberapa hal sebagai dasar pokok layak nya Kepala Dinas PUPR agar segera di copot dari Jabatannya oleh PJ.Walikota;
1. Tidak ada transparansi lebih lanjut terkait dugaan temuan BPK RI Reg. Provinsi Banten, atas kesalahan bayar dan dikemanakan anggaran real nya.
2. 16 paket yang di gelontorkan anggaran proyek pembangunan nyatanya diduga gagal dalam perjalanan pembangunan nya, sebab pembangunan yang dianggap selesai tak benar-benar terbangun sesuai standarisasi pembangunan. Contoh penggantian kali perancis yang hingga saat ini tak terasa pembangunan nya sama sekali.
3. Hasil audit Kejati Banten menyatakan ada dugaan ketidak sesuaian spek dalam pembangunan 16 paket PUPR
4. Disinyalir sebagai lahan basah proyeksi korupsi dalam wilayah Kota Tangerang.
Sedikit contoh bagaimana Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, sangat amat tak kompeten dalam bidangnya hingga menyebabkan dugaan kerugian atas APBD yang cukup signifikan, ucap Hilmi.
Tak hanya prihal anggaran besar yang di gelontorkan untuk Skema Pembangunan Tata Kelola Kota Tangerang, Masyarakat pun harus di sadarkan betapa dugaan resiko pembangunan yang nantinya akan di nikmati Masyarakat tapi tidak sesuai SOP. Jangan sampai ketika ada korban kita baru sadar ternyata jalan, jembatan ataupun yang lainnya tak cukup layak untuk di nikmati sebagai akses perjalanan, imbuhnya.
Awak media mengkonfirmasi kebenaran informasi yang telah di sebutkan oleh
Hilmi Muhammad kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta, namun sudah berkali-kali menemui dikantornya tidak ada, setelah dihubungi dengan daring pun tidak merespon, sampai berita diterbitkan.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Jhons)