-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

KPK RI Diminta Usut Pengerjaan Proyek Betonisasi Bojong Gede, Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor

Kamis, 21 Maret 2024 | 03.15 WIB Last Updated 2024-03-20T20:16:15Z


Bogor, --  Diduga proyek betonisasi di wilayah Bojong Gede, Kecamatan Tajur Halang dengan nilai miliyar rupiah terbengkalai di wilayah bogor, Kamis 21 Maret 2024.


Pemerintah pusat selalu menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk perbaikan sarana dan prasarana, agar pemerintah daerah seperti kota hingga kabupaten. 


Hal tersebut membuat aktivis anti korupsi DPP LSM KPKB Bersatu, Jhons angkat bicara, pekerjaan jalan betonisasi bojong gede, kecamatan tajur halang dengan nilai proyek 5.076.665.460.21 diduga berakhir dengan "mangkrak" alias terbelengkalai diduga pembangunan tersebut mangkrak, paparnya. 


Masih Jhons, Hilmi Ketum forum blok poros yang juga aktivis vokal PMII bersama sekjen DPP LSM KPKB BERSATU akan terus mengawal dugaan korupsi dalam pekerjaan betonisasi ini terindikasi  hingga menabrak  peraturan pemerintah (PP) no 29 tahun 2000 tentang kegagalan dalam pengerjaan pembangunan, tegasnya. 


" Proyek betonisasi dengan  nilai miliyar rupiah diduga terbengkalai,dan dapat merugikan negara sehingga harus di kembalikan. Apabila tidak di kembalikan kembali, sangsi akan menunggu, karena terindikasi korupsi," imbuhnya. 


Jadi kami mohon KPK RI harus segera menindak keterlibatan oknum - oknum dengan kerugian negara sangat besar, ucap Johns dan Hilmi serentak. 


Ditempat terpisah, PLH sekda kabupaten Bogor Suryanto putra enggan merespon telp/wa saat dikonfirmasi perihal tersebut.


Sedangkan pemenangnya tender belum dapat dikonfirmasi sampai berita diterbitkan. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red).