-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Cugung Ditangkap: Korban Ditinggalkan Hingga Meninggal

Kamis, 14 Maret 2024 | 11.57 WIB Last Updated 2024-03-28T09:56:13Z


Lampung Selatan, -- Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Lampung Selatan berhasil memburu  G (40 tahun) tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Sabtu, 10/02/2024).


Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) tersebut yang menelan korban jiwa seorang wanita yang dibonceng pelaku inisial TS (38 tahun) dengan mengendarai honda beat berwarna putih tanpa plat nomor. 

 

“kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial G, ini kita tangkap didaerah desa Pasar Baru Baturaja Timur  OKU” jelas  Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konference persnya. Rabu, 13/03/2024 pukul 14.00 Wib.


“akhirnya kita tangkap dan kita tahan di Polres Lampung Selatan pada 08/03/2024 lalu” lanjutnya.


Dari keterangan penyelidikan diketahui pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan (rem tidak berpungsi) sehingga terjadi kecelakaan. 


Saat kejadian pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga, tersangka G (40) justru meninggalkan korban di lokasi kejadian. 


Korban  mengalami luka pada bagian kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, memar pada punggung sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda. 


“yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri tidak melakukan upaya menolong, tidak melaporkan ada kejadian kecelakaan baik kepada masyarakat setempat atau pihak kepolisian” papar Kapolres. 


Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4  UUD LLAJ no 22 tahun 2029 tetang kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia  dan pasal 312 UUD LLAJ no 22 tahun 2029  tentang tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

(Hms)