Serang, -- Sering kita dengar istilah nama Kurator dalam urusan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tulisan ini disajikan oleh penulis, dimana data diperoleh dan didapat dari berbagai sumber, sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa fakultas hukum. Terkait pembahasan apa itu tugas, tanggung jawab dan peran kurator merujuk pada Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mari kita bahas dalam hal tersebut, pengertian Kurator. Kurator adalah orang perorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, dimana peran Kurator untuk memastikan bahwa proses kepailitan dilakukan secara adil, efisien dan legal, serta melindungi. Disamping itu, Kurator juga memiliki peran dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitur pailit dengan para krediturnya.
Kurator dalam menjalankan tugasnya, Kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekadar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur, tetapi sebisa mungkin dapat meningkatkan nilai harta pailit tersebut.
Pengertian Kurator pada pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas". Namun yang paling fundamental, tugas Kurator yakni melakukan pengurusan dan/ atau pemberesan harta pailit.
Dalam melakukan tugasnya, kurator memiliki visi, yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalisasikan nilai harta pailit.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (halaman 305) menjelaskan bahwa setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka ditetapkan Kurator dan hakim pengawas. Kurator adalah otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitur setelah dengan putusan pailit debitur tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan dan harta kekayaan debitur telah berada dalam sita umum. Pengadilan juga menetapkan hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas kurator agar senantiasa menjalankan kewenangan dan tugasnya dalam batas-batas yang ditentukan.
Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan dari pengadilan, pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan Kurator.
Dari berbagai jenis tugas kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, dapat disarikan tugas utama kurator adalah sebagai berikut.
1) Melakukan Tugas Administrasi. Tugas Kurator terkait proses administratif misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas. Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator berwenang untuk melakukan penyegelan, bila perlu untuk mengamankan harta pailit.
2) Mengurus Harta Pailit. Berdasarkan pasal 24 dan pasal 69 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.
3) Melakukan Penjualan - Pemberesan. Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.
4) Pengumpulan aset dan penilaian. Kurator bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua aset debitur yang terlibat dalam proses kepailitan. Selain melakukan penilaian terhadap aset properti, persediaan, kendaraan, atau hak kekayaan intelektual, untuk menentukan nilai dan kemungkinan likuidasi.
5) Perlindungan dan pengendalian Aset. Kurator bertugas melindungi aset debitur dari penggunaan yang tidak sah, perampasan, atau penjualan yang merugikan kreditur. Kurator mengawasi dan mengamankan aset-aset tersebut untuk memastikan bahwa mereka tetap tersedia selama proses kepailitan.
6) Pembayaran oleh kreditur. Kurator bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan aset yang ada kepada kreditur debitur sesuai dengan prioritas dan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Mereka memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.
7) Kewajiban dan penyelesaian sengketa. Kurator membantu dalam menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur. Mereka dapat melakukan negosiasi dengan kreditur, membantu mengatur pembayaran tunggakan, atau memfasilitasi perselisihan hukum yang terkait dengan kepailitan.
8) Pelaporan dan pengarsipan. Kurator wajib membuat laporan berkala kepada pengadilan tentang perkembangan dan kemajuan proses kepailitan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengarsipkan dokumen-dokumen yang relevan dan menjaga catatan yang akurat terkait dengan proses kepailitan.
9) Pengawasan dan pengendalian. Kurator memiliki wewenang untuk mengawasi operasi bisnis debitur yang terkait dengan proses kepailitan. Mereka memastikan bahwa debitur tidak melanjutkan kegiatan usaha yang merugikan kreditur atau melakukan tindakan yang melanggar undang-undang kepailitan.
Ada juga disebut Kurator Sementara. Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi:
a) pengelolaan usaha debitur; dan
b) pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
*Penulis: Agus Supriyono, A.Md (Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang)*
_Catatan: data diperoleh dari berbagai sumber_