Lampung Selatan, -- Kakek dan ayah SH (44) dan AM (64) digiring Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), lantarann setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun. Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara ini dilaporkan di tanggal 12 april 2024, namun peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024, terangnya dalam press release di Mapolsek Natar, Kamis, 18 April 2024.
"yang menjadi korban anak kita berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban," ungkap Kapolres.
Kapolres menceritakan, didalam tindak pidana ini ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui karena istri pelaku saat ini sendang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau harat psikisnya kepada korban.
"hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya" timpal Kapolres
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).(Hms)