-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

HMRT Kritisi Kinerja Dinkes Kota Tangerang, Hingga Pertanyaan AMDAL

Minggu, 07 April 2024 | 11.21 WIB Last Updated 2024-04-07T04:22:43Z


Kota Tangerang, -- HMRT (Himpunanan Mahasiswa Rakyat Tangerang) adalah element gabung beberapa mahasiswa yaitu UMT,UNIS,LEPISI,UNTIRTA menyambangi Dinas kesehatan kota Tangerang pada hari Jumat, 5 April 2024 dengan tujuan meminta audensi bersama Kadinkes serta pejabat lainnya. 


Hilmi Muhamad S.A.g sebagai koordinator di tiap pergerakan mahasiswa tuk menyikapi dan mengkritisi kinerja OPD yang ada di pemerintah kota Tangerang. 


Kedatangan Hilmi beserta 3 rekannya di terima oleh Sekdis Dr.darto, Erri kasubag unpeg sekaligus humas dan Dani operator pengaduan Dinkes Kota Tangerang serta 2 security yang mengikuti/mengawal audiensi tersebut, sedang Kadinkes berhalangan hadir. 


Kehadiran HMRT mewakili para mahasiswa dari 4 universitas yang ada di kota ini. Mereka mempertanyakan anggaran belanja pengadaan barang/perlengkapan RSUD kota Tangerang serta peralatan yg msh di pakai di tiap puskesmas yang sampai saat ini diduga masih menggunakan peralatan th 2020-2022, ucap Hilmi. 


Masalah pelayanan BPJS diduga masih di persulit, bahkan untuk pengguna BPJS selalu dengan jawaban kamar penuh, akan tetapi bilang ditanya kena berapa, maka ada kamar untuk pasien, karena ini sempat saya alami disaat keluarga disalah satu rumah sakit di Kota Tangerang, bebernya.


Selain itu, kita juga mempertanyakan AMDAL serta pembuangannya kemana?, dan sebelum mempertanyakan hal ini, kita sudah ambil sample untuk di uji di laboratorium demi memastikan apa air di sekitar tidak tercemar dengan limbah berbahaya, terang Hilmi. 


Jika ini ada dugaan tidak sesuai aturan perundang-undangan maka, kami akan melakukan aksi, imbuhnya. 


Sedangkan Sekdis saat ditanya mengatakan nanti kita akan monitoring ke RSUD Kota Tangerang dan setiap Puskesmas, ucapnya saat bertemu HMRT.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red).