-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Lapak Milik Inisial WG Diduga Melanggar UU Migas Hingga Sanksi 6 Tahun Penjara

Sabtu, 27 April 2024 | 19.05 WIB Last Updated 2024-04-27T12:08:11Z


Serang, -- Diduga lapak perhentian mobil dum truck bermuatan pasir dan tanah sering bongkar solar bersubsidi untuk di tampung dan diedarkan kembali agar dapat meraup untung, Sabtu 27 April 2024.


Lapak yang berlokasi di JL Raya Serang Cilegon, Km. 5, No. 74, Pelamunan, Kramatwatu, Taman Baru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten diduga menjadi tempat kencingan solar.


Salah seorang sopir yang tak mau dusebutkan namanya mengatakan kita buat beli-beli rokok dan tambahan uang kantong, ucapnya.


" Kita bongkar sebagian dilapak milik WG, ya lumayan sih," kata sopir yang enggan sebutkan namanya.

Kegiatan dilapak milik inisial WG dapat diduga dikenakan sanksi  sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.


Sedangkan Inisial WG belum dapat dimintai keterangannya, sampai berita ini diterbitkan. ( Kandar)